Mulai 17 Agustus 2020, Nabung di Bank BUMN Bisa Sekalian Bikin NPWP

23 Juli 2020 20:23 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberikan kemudahan bagi nasabah bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Mulai 17 Agustus 2020 mendatang, nasabah maupun calon nasabah Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, bisa melakukan validasi dan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah yang belum memiliki NPWP.
“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Seorang nasabah menggunakan layanan BRI di e-banking lounge Foto: Dok. BRI
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, Suryo mengatakan, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Hal ini karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
"Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit," katanya.
Petugas teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Foto: Dok. BNI
Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah. Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.
Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.