Mulai 17 Agustus 2020, Nabung di Bank BUMN Bisa Sekalian Bikin NPWP
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberikan kemudahan bagi nasabah bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Mulai 17 Agustus 2020 mendatang, nasabah maupun calon nasabah Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, bisa melakukan validasi dan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah yang belum memiliki NPWP .
“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, Suryo mengatakan, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Hal ini karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
"Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit," katanya.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah. Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.
Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.