Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Mulai Besok, Beli Rumah Lelang dari Bank Kena PPN 1,1 Persen
30 April 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai PPN agunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (19/4).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak. "Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023," katanya.
Contoh Pengenaan PPN Barang Agunan
Sebagai contoh, Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan.
Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp 1 miliar.
Pemungutan PPN dilakukan oleh Bank A pada tanggal 1 Juli 2023. Adapun PPN wajib dibayar Tuan Adhi adalah 10% x 11% x Rp 1 miliar atau sebesar Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
Bank A menyetorkan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 11 juta dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023. Selanjutnya, Bank A melaporkan pemungutan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat 31 Agustus 2023.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A.
"Dalam hal Tuan Adhi selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Tuan Adhi dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur," demikian kutipan PMK 41/2023.