Mulai Desember 2019, Laporan Keuangan BPR Akan Disampaikan ke OJK

3 Mei 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai Desember 2019, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan melakukan pelaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, laporan keuangan BPR diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayan menyebut, hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi dalam pelaporan BPR. Sebab, pelaporan oleh BPR ke BI selama ini mencakup tiga jenis, yakni Laporan Bulanan, Laporan BMPK, Laporan Keuangan Publikasi.
“Ketiga laporan tadi disampaikan oleh BPR ke BI secara terpisah. Nanti kalau ke OJK akan disatukan melalui sistem Apolo, Aplikasi Laporan Online,” katanya saat ditemui di Hotel Four Points, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Meski begitu, laporan ini juga bisa diakses oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI. Pihaknya akan melakukan uji coba pelaporan di bulan Mei untuk BPR dan Oktober untuk BPR Syariah (BPRS).
“Sehingga nanti di Bulan Desember 2019 semua pelaporan keuangan sudah bisa dilakukan ke OJK,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun hingga saat ini, OJK mencatat jumlah BPR ada 1.597 di seluruh Indonesia. Sekitar 69 persen dari jumlah itu berada di Pulau Jawa dan Bali. Sementara sisanya berada di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Sebaran BPR yang sekarang jauh lebih baik ketimbang dulu, yang hanya berpusat di Jawa saja. Tapi sekarang sudah ada di seluruh Indonesia,” katanya.