Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mulai Hari Ini, Beras Kemasan Wajib Cantumkan Label
25 Agustus 2018 10:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
"Berlaku sesuai dengan Permennya," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti kepada kumparan, Sabtu (25/8).
Tjahja menjelaskan bahwa aturan tersebut ditujukan bagi seluruh pengusaha beras yang menjual berasnya secara kemasan, baik pengusaha kecil maupun besar. Pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus.
Adapun label yang dimaksud yaitu memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.
ADVERTISEMENT
"Bahwa untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras, perlu mengatur kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan," ucapnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, salah satu perusahaan beras kemasan yaitu PT Poetra Sembada Tbk (HOKI) akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya tidak keberatan dengan aturan baru tersebut.
"Yang pasti kita akan ikuti aturan pemerintah," timpal Direktur Utama HOKI Sukarto Bujung saat dihubungi terpisah.