Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Daftarnya

1 Januari 2021 10:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian di tahun 2021. Artinya, terhitung per hari pertama 2021 ini, berlaku perubahan iuran yang mesti dibayarkan peserta.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian ini khususnya berupa pengurangan subsidi untuk peserta kelas 3, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut rincian mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan di 2021:

Subsidi Dikurangi, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Jadi Rp 35.000

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan sebagaimana yang diatur oleh Perpres.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kenaikan tersebut terjadi lantaran besaran subsidi dari pemerintah berkurang, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan Iuran Kelas 1 dan 2?

Ratna mengatakan, tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021. Besaran iuran yang dibebankan untuk peserta kelas 1 yakni Rp 150.000 per bulan.
Adapun untuk kelas 2 yakni Rp 100.000 per bulan. Besaran iuran ini sudah berlaku sejak Agustus 2020 dan masih sama untuk tahun 2021.