Mulai Hari Ini, Mau Beli Tanah Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

1 Maret 2022 7:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 efektif berlaku mulai hari ini, Selasa (1/3). Aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus berbagai layanan publik.
ADVERTISEMENT
Melalui kebijakan ini, Kartu BPJS akan menjadi syarat untuk mengurus berbagai surat-surat seperti pembelian tanah, mengurus SIM, STNK, hingga syarat naik haji.
Meski demikian, aturan tersebut baru berlaku untuk syarat mengurus pembelian tanah di Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bidang Komunikasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.
“Kalau Kementerian ATR siap, ya oke. Yang lain sekitar 29 kementerian dan lembaga lagi, masih dalam pembahasan,” jelas Andie pada Kamis (24/2).
Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ghufron mengatakan bahwa sampai hari ini, hanya Kementerian ATR yang siap untuk menjalankan Inpres tersebut.
“Banyak yang tidak tahu, (menyebut) semua berlaku 1 Maret 2022. Padahal yang 1 Maret hanya untuk ATR. Jadi untuk haji dan lain-lain tergantung aturan kementerian terkait,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah, Penjual Tidak

Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi menekankan bahwa untuk tahap awal, persyaratan ini hanya berlaku untuk pembeli saja. Ini sesuai dengan penafsiran mereka terhadap arahan instruksi Presiden Jokowi.
"Hanya pembeli yang melampirkan Kartu BPJS, hanya pembeli. Sejauh ini kami sudah koordinasikan dengan Prof Ghufron (Dirut BPJamsostek Ali Ghufron), cukup di situ dulu. Jadi dalam Inpres disebut pemohon, kami tafsirkan pembeli," jelasnya.
Jika calon pembeli untuk satu bidang tanah lebih dari satu orang, maka masing-masing wajib melampirkan Kartu BPJS Kesehatan.