Kumparan Logo

Mulai Hari Ini Naik Pesawat hingga Kereta Tak Perlu PCR-Antigen, Ini Aturannya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Mulai hari ini, penumpang pesawat hingga kereta yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis atau sudah booster tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR atau antigen.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers update penanganan PPKM.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menindaklanjuti aturan tersebut, dengan menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. Kendati begitu, aturan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Aturan Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan mengikuti kebijakan PPKM. Dengan terbitnya SE Nomor 21 ini, maka regulasi sebelumnya yakni SE Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru terkait syarat perjalanan dengan transportasi udara:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Lengkap Naik Kereta Tanpa PCR atau Antigen

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Aturan baru naik kereta tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Surat tersebut terbit pada 8 Maret 2022 dan efektif berlaku di lapangan pada Rabu (9/3) pagi.

Dalam aturan tersebut penumpang kereta antarkota yang sudah vaksin dosis kedua atau sudah booster dapat naik kereta tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Namun bagi yang baru divaksin dosis pertama atau belum divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna kereta komuter di wilayah aglomerasi, penumpang tidak perlu menunjukkan hasil rapid test negatif. Penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

Anak usia di bawah 6 tahun juga diizinkan naik kereta dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes ketat. Masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih diwajibkan.

Aturan itu juga memuat kapasitas penumpang kereta api lokal perkotaan yaitu, di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sebanyak 70 persen. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2 dan 1 bisa mengangkut 100 persen.

Sementara itu untuk kereta komuter dalam wilayah aglomerasi kapasitas penumpang maksimum 60 persen. Kursi bisa diisi penuh tanpa jaga jarak. Namun, bagi penumpang berdiri tetap harus jaga jarak.