Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemberian subsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi berakhir hari ini, Rabu (1/6). Kemenperin menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu, menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022. Artinya, kemarin adalah hari terakhir pemberian subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengeklaim program subsidi tersebut ampuh menyuplai kebutuhan dan bisa menekan harga, sehingga subsidi ini bisa dihentikan dan beralih ke mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
Putu memastikan, minyak goreng curah akan tetap bisa dibeli masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter, kendati subsidi minyak goreng curah telah dicabut.
“Harga di masyarakat itu tetap harga HET yaitu Rp 15.500 per kg atau Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya selisih antara harga keekonomian dan harga HET diganti oleh BPDPKS melalui PE, khususnya lavy-nya, sekarang itu hampir sama tapi ini langsung,” kata Putu di kantor Kemenperin, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp 14.000 per liter ditanggung oleh BPDPKS. Dengan dicabutnya subsidi, selisih harga keekonomian tersebut sudah tidak lagi ditanggung oleh BPDPKS.
“Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor,” jelas dia.
Dengan begitu, kata dia, minyak goreng curah tetap di harga Rp 14.000 per liter meskipun sudah tak dapat subsidi lagi. Diketahui setelah subsidi ini dicabut, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Alasan Kemenperin Setop Subsidi Minyak Goreng Curah
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengeklaim program subsidi tersebut ampuh menyuplai kebutuhan dan bisa menekan harga, sehingga subsidi ini bisa dihentikan dan beralih ke mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
Putu menjelaskan, capaian distribusi minyak goreng curah setiap bulannya. Pada Maret, terhitung mulai 16 Maret sejak subsidi ini berjalan, minyak goreng curah telah terdistribusi sebanyak 64.586 ton dari total kebutuhan bulanan mencapai 194.643 ton.
"Maret itu baru percobaan, April itu kinerja pendistribusian sudah selalu di atas rata-rata kebutuhan. Jadi penyaluran minyak goreng curah skema BPDPKS ini sudah selalu lebih besar dari kebutuhannya," kata Putu di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5).
Pada April, realisasi distribusi minyak goreng curah mencapai 210.835,14 ton, atau 108,32 persen dari kebutuhan bulanan mencapai 194.634 ton. Sementara pada hingga 29 Mei 2022, distribusi minyak goreng curah mencapai 164.874,87 ton dari kebutuhan bulanan 194.634 ton.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Mei ini banyak sekali liburnya. Meskipun liburnya banyak sekali, kebutuhannya itu masih dekat dengan kebutuhan hariannya. Tapi kalau kita lihat di hari-hari kerja, itu selalu di atas kebutuhan hariannya. Jadi ini cukup bagus sebenarnya kinerjanya," kata dia.
Jika ditotal, hingga Senin (30/5) pukul 14.55 WIB, total minyak goreng curah subsidi yang sudah tersalurkan dari periode sejak program ini berjalan yakni sebanyak 442.672,27 ton, dengan jumlah perusahaan yang sudah kontrak sebanyak 75.
Sementara yang terlibat dalam rantai distribusinya meliputi 299 distributor (D1), 1.378 sub distributor (D2), dan 28.060 pengecer.
Selain distribusi yang bisa penuhi kebutuhan, Putu menjelaskan bahwa program ini juga mampu menekan harga minyak goreng curah. Dari data yang dia dapat hingga Sabtu 28 Mei 2022, minyak goreng curah sudah turun di level Rp 15.991 per kg. Dan dari 34 provinsi, hanya tersisa Papua saja yang masuk dalam kategori kurang.
ADVERTISEMENT
"Penghentian program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS ini bukan berarti nanti penyediaan minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," ujarnya.