Mulai Juni 2024 OJK Pindah ke IKN, Kantor Pusat Selesai dibangun Agustus 2026

2 April 2024 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembangunan gedung kantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan selesai pada Agustus 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk memulai pembangunan kantor pusat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Groundbreaking-nya Mei 2025. Sehingga diperkirakan pembangunan kantor pusat OJK tahap I itu selesai di Agustus 2026," ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (2/4).
Mirza menegaskan pindahnya kantor pusat OJK ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK.
"Apa yang ditandatangani pada 29 Februari 2024 lalu, itu adalah pekerjaan kerja sama antara otorita IKN dengan OJK tentang penggunaan barang milik negara pada otorita nusantara untuk dioperasikan oleh OJK," ungkapnya.
"Berdasarkan hal tersebut OJK sudah bisa memulai pembangunan. Tapi kalo tempat pembangunan harus dimulai dengan proses perancangan sampai pembangunan," sambungnya.
Mei 2024, Mirza mengatakan sudah mulainya proses pengadaan perancangan gedung, pengukuran, pengujian kekuatan daya dukung tanah, persiapan pengadaan konsultan perancangan arsitektur, struktur, mekanikal, funding, interior, dan landscape.
ADVERTISEMENT
Juli 2024, proses perancangan gedung kantor dilakukan oleh konsultan perancang yang terpilih. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengadaan kontraktor pembangunan di Maret 2025.
"Terkait perpindahan satuan kerja OJK, jadi nanti jika keppres terkait ibu kota negara sudah terbit di Juni atau Juli 2024, maka secara bertahap kita berada di IKN walaupun gedungnya belum ada, sementara pimpinan OJK akan berada di IKN," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN. Foto: Dok. OJK
"Mulai akhir 2026, yang diperkirakan saat itu infrastruktur utama dan perumahan di area IKN sudah selesai dan sarana pendukung perekonomian serta fasilitas lainnya di sana sudah mulai terwujud, maka OJK akan mulai memindahkan pegawai dari pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, pada bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di IKN, pada Kamis (29/02/2024). Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala OIKN Bambang Susantono, bertempat di IKN. Prosesi tersebut juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut memberikan dukungan terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di IKN.
ADVERTISEMENT
OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 meter persegi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.