Mulai Perdagangan Hari Ini, Saham Anjlok 7 Persen Kena Auto Reject

13 Maret 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
ADVERTISEMENT
Aturan terbaru, batasan auto rejection diubah menjadi 7 persen dari sebelumnya 10 persen. Artinya, apabila harga saham turun 7 persen, maka akan langsung terkena auto rejection atau penolakan otomatis oleh sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan, serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia.
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Berikut aturan baru Auto Rejection:
ADVERTISEMENT
1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp 200,- (dua ratus rupiah);
- lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
2. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.