Multifinance Selektif Pilih Pembeli Kendaraan dengan DP 0 Persen

11 Januari 2019 13:26 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan pemberian down payment (DP) atau uang muka sebesar 0 persen untuk kredit kendaraan. Aturan ini diterbikan pada 27 Desember 2018 dan mulai berlaku sehari setelahnya, 28 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditanggapi oleh beberapa perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance yang ada di Indonesia. Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan POJK DP 0 persen memberikan fleksibilitas kepada perusahaan pembiayaan.
Tapi, perusahaan pun tetap harus menganut prinsip kehati-hatian. Dia pun bakal selektif untuk memberikan kemudahan ini pada nasabahnya. Tak hanya di Adira, kata dia, langkah ini juga bakal diambil perusahaan pembiayaan lain.
"Saya yakin tidak akan serta merta menerapkan DP 0 persen. Dimungkinkan diberikan kepada nasabah-nasabah yang bagus saja. Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus di perusahaan pembiayaan. Penerapannya tergantung masing-masing perusahaan," kata dia kepada kumparan, Jumat (11/1).
Karena itu, kata dia, sejak diberlakukan 28 Desember 2018 lalu, POJK DP 0 persen pada kredit kendaraan ini tidak mengubah apapun di Adira. Sebab, kata Hafid, DP 0 persen merupakan aturan untuk memberikan pada nasabah, tapi bukan berarti harus 0 persen.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo, mengatakan perusahaannya juga melihat aturan baru ini sebagai hal yang positif untuk mendorong potensi pembiayaan kredit kendaraan. Tapi, perusahaan juga masih mengkaji segmen konsumen mana yang cocok menerima fasilitas DP 0 persen.
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Kata dia, DP 0 persen untuk kredit kendaraan di MTF sangat dimungkinkan diberikan kepada konsumen perusahaan untuk kendaraan operasional. Alasannya, karena rekam jejak keuangan si perusahaan bisa terlihat jelas dan terjamin.
"Untuk corporate bisa kita liat historical atau rekam jejak bisnisnya karena DP 0 persen kita lakukan hati-hati agar kualitas tetap terjaga," jelas dia.
Sementara untuk kredit ke konsumen biasa, perusahaan akan lebih selektif memilih kalaupun ingin memberikan DP 0 persen. Kata dia, tidak banyak perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan berikan kemudahaan ini.
ADVERTISEMENT
Selama ini DP menjadi indikator kemampuan nasabah memenuhi kewajiban angsurannya. MTF sendiri sejauh ini sudah menjalankan DP 5 persen untuk Segmen COP atau Car Ownership Program.
"Dan ini memang kesempatan bagi leasing yang NPF-nya bagus. Karena NPF MTF masih di bawah 1 persen yaitu 0.74 persen. Dengan pengembangan teknologi serta kerja sama dengan Dukcapil dan lainnya, potensi DP 0 persen bisa jadi pilihan," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur BCA Finance Roni Haslim mengaku pihaknya masih mempelajari aturan OJK ini. Kata dia, perusahaan harus menimbang untung dan rugi jika DP 0 persen diberikan ke konsumen.
"Saya kira bagus sekali. Kita punya opsi untuk memberikan kredit sampai dengan tanpa DP. Tapi ya kami harus menimbang antara benefit dan risikonya. Sedang kami pelajari," ucapnya.
ADVERTISEMENT