Kumparan Logo

Muncul Program Kredit Kendaraan DP 0 Persen

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pengadaan sepeda motor di Aceh Utara. (Foto: ANTARA/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Pengadaan sepeda motor di Aceh Utara. (Foto: ANTARA/Rahmad)

Wacana kredit rumah tanpa uang muka atau Down Payment (DP) 0 rupiah sempat ramai diperbincangkan. Ini karena program tersebut erat kaitannya dengan Pilkada DKI. Tak lain, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggagas program ini. Belum juga usai, kini muncul lagi terobosan terkait kemudahan mencicil kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.

Perusahaan pembiayaan PT BNI Multifinance berencana meluncurkan program Car Ownership Program (COP) dan Motorcycle Ownership Program (MOP) dengan DP 0 persen.

"BNI Multifinance bekerja sama dengan korporasi untuk program ini, tentunya dimulai dari internal BNI yaitu pegawai BNI yang pembayaran cicilannya melalui pemotongan gaji (payroll). DP 0 persen ini tidak masalah, asal sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara multifinance dengan perusahaan, tergantung kebijakannya juga," kata Direktur Keuangan BNI Multifinance Rana Ranadi kepada kumparan, Rabu (22/2).

Mobil dan motor berbagi di jalan raya. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dan motor berbagi di jalan raya. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Menurutnya, berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, perusahaan multifinance bisa menerapkan program kredit kendaraan DP 0 persen, dengan syarat tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di bawah 1 persen.

"Kami memang NPF di bawah 1 persen, jadi bisa. Tahun ini kami akan mengajukan penawaran kerja sama untuk COP ke perusahaan BUMN dulu, seperti Perum Perindo, Pindad, dan lainnya, karena menurut kami risikonya lebih rendah (low risk)," jelas Rana.

Untuk syarat-syaratnya sendiri, Rana mengaku ini mengacu kepada perjanjian kerja sama dan kebijakan perusahaan yang bekerja sama dengan multifinance.

"Kalau untuk motor, mungkin bisa untuk karyawan dengan gaji minimal UMR (upah minimum regional). Kalau DKI Jakarta kan UMR-nya sudah Rp 3,5 juta per bulan. Misalnya harga satu motor Rp 18 juta, lalu dengan cicilan 3 tahun, berarti per bulannya Rp 500 ribu. Menurut saya masih aman jika menerapkan DP 0 persen," kata Rana.

Sedangkan untuk mobil, menurutnya, tentu persyaratannya lebih banyak dan khusus untuk pegawai dengan jabatan tertentu karena level risikonya lebih tinggi. Namun, dari pengalaman BNI Multifinance, fasilitas COP dengan DP 0 persen ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai, dengan tingkat jabatan vice president.

"Tapi bisa saja berbeda tergantung kebijakan perusahaan, misalnya kita kerja sama dengan Bank DKI dan assistant vice president (selevel kepala divisi) bisa mendapatkan fasilitas ini," jelas Rana.

Ia menekankan, tentunya sebagai perusahaan pembiayaan resmi, BNI Multifinance juga harus memperhatikan dari sisi risiko. Proses penilaian atau assestment terhadap calon debitur tetap berjalan, misalnya kemampuan membayar utang yang dihitung berdasarkan Debt Burden Ratio, ini tidak boleh di atas 50 persen.

Lalu, bagaimana soal risiko dari katyawan, yang tiba-tiba mengundurkan diri atau resign, sebelum tenor atau jangka waktu cicilannya habis?

"Ya kendaraannya ditarik sama perusahaan, karena dengan DP 0 persen itu artinya masih milik perusahaan. Meskipun misalnya karyawan pindah ke perusahaan lain dan masih mampu membayar sisa cicilan, tidak bisa karena program ini mengikat ke perusahaan," ucapnya.

Adapun OJK sudah mengeluarkan Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan. Namun, dalam beleid yang dirilis pada Desember 2016 tersebut, minimal DP adalah 5 persen, bukan 0 persen.

Dihubungi terpisah, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede, menampik adanya aturan OJK yang membolehkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan.

"DP itu enggak ada yang 0 persen. OJK juga tidak ada rencana mengubah atau revisi aturan soal itu," pungkasnya.

Rana sendiri mengaku telah membaca aturan tersebut. Menurutnya, pada pasal 6 di SE OJK 47/2016 tersebut, disebutkan "Pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dalam rangka program kepemilikan kendaraan bermotor (car ownership program) dengan korporasi lain tidak wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment)". Dengan kata lain, ini bisa disamakan dengan DP 0 persen karena tidak ada kewajiban dari multifinance untuk menentukan besaran DP.

"Karena itu, harus ada perjanjian kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan korporasi lain tersebut yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan," jelas Rana, mengutip pasal 7 beleid tersebut.