Mundur dari PNS Tak Mudah Bagi Rafael Alun, Begini Prosesnya

25 Februari 2023 8:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu imbas dari tindakan penganiayaan oleh Mario Dandy atau anak Rafael kepada David yang merupakan anak anggota GP Ansor.
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar pada Jumat (24/2). Alun juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarganya, yang menjadi korban penganiayaan.

Lalu, bagaimana proses pengunduran diri seorang PNS?

Berdasarkan ketentuan yang ada, seorang PNS memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Adapun pengunduran diri Rafael Alun masuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri yang tertuang dalam Pasal 3a yakni pemberhentian atas permintaan sendiri. Kemudian, berdasarkan pasal 5 menjelaskan bahwa setiap PNS yang mengajukan permintaan berhenti sebagai ASN akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA
Namun, Alun harus menunggu hingga satu tahun sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila dilihat dari surat pengunduran diri Rafael Alun, surat tersebut belum sesuai dengan syarat di Pasal 6 yakni, mewajibkan permohonan pengunduran diri PNS harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK secara hierarki.
ADVERTISEMENT
“PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsung. Atasan langsung sebagaimana dimaksud meneruskan permohonan calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama,” tulis Peraturan BKN Nomor 3 Pasal 6.
Keputusan persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian sendiri akan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima PPK. Setelah pengajuan pemberhentian diterima, presiden dan PPK akan menentukan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN,” tulis pasal 6 nomor 13.
Surat pengunduran diri Rafael Alun. Foto: Dok. Istimewa
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.