Mungkinkah Iuran Tapera Dibatalkan Usai Tuai Polemik?

31 Mei 2024 8:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Program anyar pemerintah yang diteken Presiden Jokowi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banjir kritikan hingga penolakan dari masyarakat hingga pengusaha. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Ditanya mengenai pembatalan Tapera, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal telah diundangkannya kebijakan tersebut. “Ini kan UU,” kata Airlangga di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (30/5).
Pemerintah memang telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid ini salah satunya diatur mengenai pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Demikian juga saat disinggung soal kemungkinan implementasi kebijakan Tapera diundur, Airlangga justru mengatakan solusi dari protes yang dilayangkan berbagai kalangan mengenai Tapera adalah sosialisasi yang masif. Dia menilai kritik dilayangkan banyak kalangan lantaran belum mengetahui manfaat dari kebijakan ini.
“Jadi Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam. Karena Tapera itu kan ada manfaatnya, pinjaman untuk perumahan (yang terdiri) dua jenis, untuk perumahan baru, untuk renovasi. Kemudian juga tingkat suku bunga diatur pada suku bunga tertentu, jadi sosialisasi harus lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini,” jelas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan kepada masyarakat di Gudang Bulog Lubuklinggau, Kamis (30/5/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Selain sosialisasi, menurut dia, pemerintah juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperjelas aturan ini. “Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana,” imbuh Airlangga.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Tapera menuai polemik karena belum tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Padahal Tapera merupakan tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam menyediakan rumah.
"Kalau yang belum punya rumah ada KPR, ada KBR. Kalau dia punya tanah, dia bisa membangun nanti dapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya, ya, Kredit Renovasi Rumah," kata Ma'ruf usai meresmikan Gedung BSI di Aceh, Kamis (30/5).
Sementara Tapera, Ma'ruf mengatakan konsepnya adalah tabungan yang akan bisa diambil kembali dananya. Dia menilai kritik yang terjadi saat ini karena aturannya belum disosialisasikan, jadi komunikasi berjalan tidak baik.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong, dalam bahasa agamanya taawun, saling membantu. Memang yang harus dijelaskan bagaimana bahwa mereka yang memerlukan rumah atau yang punya tanah bisa dengan mudah untuk mengakses, dan bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana itu aman dan nanti dikembalikan dengan hasil imbalnya. Imbal hasilnya," jelasnya.
Ia pun berharap semua yang terlibat dalam Tapera ini dapat melakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat memahami program tersebut dengan baik.