Kumparan Logo

Naik Pesawat dari Singapura Bakal Kena Tambahan Pajak Bahan Bakar Rp 500 Ribuan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Singapore Airlines di bandara Changi Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Singapore Airlines di bandara Changi Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Singapura akan mengenakan pajak atau pungutan tambahan untuk bahan bakar hijau (Sustainable Aviation Fuel/SAF) hingga SGD 41,60 atau sekitar Rp 532.854 (kurs Rp 12.809 per 1 SGD) bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Singapura. Nantinya, pajak tambahan tersebut bakal dimulai tahun depan.

Dikutip dari Bloomberg, Selasa (11/11) pajak tambahan tersebut akan dikenakan untuk tiket yang dijual mulai 1 April untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober. Selain penumpang, pajak tambahan tersebut juga akan dikenakan pada penerbangan kargo di mana pajak tambahan akan berdasarkan beban barang per kilogram. Meski demikian, penumpang yang hanya transit di Singapura tak akan dikenakan pajak tambahan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS), penumpang kelas ekonomi dan ekonomi premium untuk penerbangan ke Asia Tenggara akan dikenakan pajak tambahan sebesar SGD 1, Asia Timur, Asia Selatan, Australia dan Papua Nugini sebesar SGD 2,80, Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru sebesar SGD 6,40 dan penerbangan ke Amerika akan dikenakan pajak tambahan sebesar SGD 10,4.

Sementara itu, penumpang kelas bisnis dan first class akan dikenakan pajak tambahan empat kali lipat dari angka tersebut.

Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Tambahan SAF

Pesawat Singapore Airlines di bandara Changi Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Saat ini, Singapura menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan tersebut. Pungutan tersebut diharap dapat berdampak secara signifikan karena Singapura merupakan salah satu pusat penerbangan global.

Nantinya, dana yang didapat dari pajak tambahan tersebut akan digunakan untuk membeli SAF. Hal ini karena Singapura menarget peningkatan adopsi SAF mencapai 3 sampai 5 persen pada tahun 2030.

Meski penerapan pajak tambahan ini sempat membuat kaget wisatawan, harga yang diterapkan lebih rendah dari perkiraan awal pemerintah Singapura. Sebelumnya, pemerintah Singapura memperkirakan pajak tambahan tersebut paling murah ada pada kisaran SGD 3 sampai SGD 16.

Saat ini, Komisi Eropa mencatat penerbangan global menyumbang 1,2 persen emisi gas rumah kaca global. Meski demikian, upaya industri penerbangan menjadi lebih hijau masih terkendala oleh lonjakan permintaan penerbangan yang tinggi, sampai harga SAF yang mahal.

International Air Transport Association (IATA) mencatat produksi SAF dunia meningkat dua kali lipat pada 2024. Walau begitu, volumenya baru dapat memenuhi 0,3 persen dari kebutuhan bahan bakar pesawat global secara keseluruhan.