Nama Bandar Udara Internasional Yogyakarta Dianggap Lebih Pas

Penamaan bandar udara New Yogyakarta International Airport menuai kontroversi. Salah satu alasannya adalah menggunakan ejaan bahasa asing. Ombudsman pun mengusulkan nama bandara di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta segera diganti.
Komisioner Ombudsman RI (ORI), Alvin Lie, bilang penamaan New Yogyakarta International Airport (NIYA) mengabaikan amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dia pun mengusulkan agar namanya pakai ejaan Bahasa Indonesia saja, misalnya Bandar Udara Internasional Yogyakarta (BUIY).
"Kenapa tidak Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Nama resmi harus Bahasa Indonesia," katanya kepada kumparan, Sabtu (27/4).
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 30 menyatakan penamaan pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Dia pun sudah mengirimkan pesan tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait soal ini.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) (Budi Karya Sumadi). Kalau kita sendiri tidak bangga terhadap Bahasa Indonesia, lantas siapa yang akan menjunjung tinggi Bahasa Indonesia? bahasa yang mempersatukan Bangsa Indonesia?" ujarnya.
Alvin menambahkan pasal lain yang merujuk pada kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam lembaga pemerintahan yaitu pada pasal 36 masih dalam UU yang sama. Pasal 36 ayat I menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi. Adapun pada ayat 2 yaitu nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Lalu ayat 3 Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama di Indonesia hanya memiliki satu nama resmi. Bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman perkantoran, kompleks perdagangan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Terakhir ayat keempat penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan
Sementara itu pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo juga mengusulkan pengubahan nama bandara NYIA. Usulan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 April 2019 lalu.
"Surat kita juga mengusulkan ya penamaan tidak memakai New itu seolah-olah baru. Padahal kan Yogyakarta sudah berdiri sebelum NKRI ada," tekan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati, saat dihubungi terpisah.
