Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nama Wajib Pajak di NIK dan NPWP Beda, DJP Lakukan Pencocokan
10 Agustus 2022 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Staf Ahli Kemenkeu, Iwan Djuniardi, mengatakan pihaknya akan melakukan pencocokan antara data yang ada di NIK dan NPWP .
"Jadi kita sudah dikasih data base. Langkah pertama untuk NIK jadi NPWP kita sandingkan dulu, supaya nanti kewajiban perpajakan bisa kita integrasikan ke NIK yang baru. Kita akan lakukan proses matching," kata Iwan dalam Podcast Cermati, Rabu (10/8).
Berdasarkan PMK-112/2022 Pasal 4(1), dalam proses pemadanan data, pihak DJP akan meminta klarifikasi kepada wajib pajak (WP) yang data dalam NIK berbeda dengan NPWP.
"Kalau memang NIK-nya berbeda yang ada di data base kita, wajib pajak sudah bisa melakukan update sendiri NIK-nya," ungkap dia.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk melakukan pembaruan data dan informasi di situs pajak. Imbauan ini dilakukan agar proses integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berjalan dengan baik.
"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP ini profil, alamat, nama, dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
Proses pembaruan data dapat dilakukan oleh WP secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, WP masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.
"WP masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key access-nya, updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key aksesnya," kata Suryo.