Nasabah Bantah BNI soal Kejanggalan Kasus Dana Raib: Jangan Lepas Tanggung Jawab

15 September 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Menara BNI di Gatot Subroto. Foto: Dok. BNI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Menara BNI di Gatot Subroto. Foto: Dok. BNI
ADVERTISEMENT
Nasabah BNI kantor cabang Makassar, Andi Idris Manggabarani, menjawab sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak BNI terkait kasus raibnya dana deposito miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Bantahan ini disampaikan Samsul Qamar selaku kuasa hukum Andi Idris Manggabarani. Andi Idris merupakan salah satu nasabah yang mengaku kehilangan uang senilai Rp 45 miliar.
Sebelumnya, pihak BNI melalui kuasa hukumnya, Ronny L.D Janis, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut. Mulai dari sejumlah bilyet yang ditunjukkan nasabah ada indikasi palsu, dengan kode seri sama.
Selain itu, BNI menyatakan setoran deposito tak tercatat secara resmi. Adapun kejanggalan lainnya, soal posisi MBS, pegawai BNI yang ditangkap oleh polisi dalam kasus ini.
Menurut Janis, MBS merupakan staf back office. Posisi itu membuat kecil kemungkinan dia bisa berhubungan dengan nasabah.
Samsul pun menyampaikan bantahan kliennya terkait pernyataan tersebut. Menurut dia, MBS justru sering datang ke kantor Andi Idris didampingi sejumlah pejabat kantor cabang.
ADVERTISEMENT
"MBS itu biasa datang ke kantor Pak Idris bersama pejabat BNI. Itu lagu lama BNI yang mencoba menghindar dari tanggung jawab BNI," jelas Samsul kepada kumparan, Rabu (15/9).
Samsul mengungkapkan, secara hukum kasus ini harusnya menjadi tanggung jawab BNI selalu institusi. Bukan tanggung jawab personal pelaku semata.
Andi Idris Manggabarani (kedua dari kanan), pengusaha yang juga nasabah Bank BNI Cabang Makassar. Foto: Dok. Istimewa
Dia menilai, MBS tidak mungkin hanya sendiri dalam melancarkan aksinya itu. Terlebih lagi, katanya, si pelaku sampai membuat 8 rekening bodong.
"Secara hukum itu tanggung jawab BNI, bukan person. Apalagi temuan Mabes Polri jelas ditambah lagi form pembukaan rekening bodong yang diaktifkan BNI malah belum ditandatangani," ujarnya.
"Tidak mungkin ulah MBS sendiri, karena dana tersebut keluar dari rekening tidak sesuai SOP dan tidak ada cobek ke pemilik rekening. Apalagi dana besar dan bukan cuma Pak Idris yang korban, masih ada korban lain sebelumnya," sambung kuasa hukum Andi Idris.
ADVERTISEMENT
Punya Bukti Rekening Koran
Samsul Qamar menegaskan bahwa kliennya mengirimkan langsung dana yang bakal didepositokan ke rekening BNI. Penyetoran dana tersebut juga tak dilakukan lewat MBS.
"Uang milik Pak Idris itu masuk ke rekening Pak Idris yang ada di BNI dengan cara transfer/RTGS dari berbagai bank yang ada di Makassar. Jadi tidak setoran tunai ke MBS, semua masuk ke rekening pak Idris yang di BNI, ada bukti rekening korannya," kata Samsul.
Bukti ini kemudian, menurutnya, diperkuat dengan temuan penyidik Bareskrim Polri. Kepolisian mengungkapkan bahwa dana tersebut dipindahkan pelaku ke rekening bodong alias fiktif.
"Jadi semua ada dalam sistem BNI," tegasnya.
Sementara itu, Andi Idris Manggabarani, mengaku telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memperlihatkan tujuh rekening. Namun dia sendiri tidak mengetahui rekening-rekening yang menjadi tempat aliran dananya. Rekening tersebut dibuat mengatasnamakan perusahaan milik Idris, ada juga yang mencatut anak, serta karyawan IMB Group.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah kita tahu dan buka (rekening itu). Tetapi itu dilakukan sebagai tempat untuk menampung dana-dana yang harusnya ke deposito yang tidak masuk dalam sistem. Padahal yang harusnya masuk ke dalam sistem (perbankan)," papar Idris dalam perbincangan dengan kumparan di Makassar, Selasa (14/9).
"Uang itu tetap disimpan di BNI, bukan ke orang lain. Tidak masuk dalam sistem deposito, melainkan sistem tabungan. Tapi tabungan itu rekayasa," ujar dia.