Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nasabah PT Minna Padi Aset Managemen (MPAM) angkat bicara soal hasil likuidasi enam produk reksa dana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya OJK menyatakan, dana hasil likuidasi tahap pertama telah dibagikan ke nasabah.
ADVERTISEMENT
Adapun, manajemen Minna Padi sempat menjanjikan pengembalian dana berupa 20 persen secara tunai, 30 persen dalam bentuk saham, namun sisanya sebesar 50 persen hangus alias lenyap.
Jackson, salah satu nasabah Minna Padi menjelaskan, benar dana hasil likuidasi tahap pertama telah dibagikan kepada semua nasabah. Namun besarannya tak persis sesuai janji manajemen.
“Itu dibayar per 11 Maret 2020. Tapi perhitungannya enggak benar-benar 20 persen. Ada yang 18 persen, ada yang 19 persen. Tapi pada sisi lain ada nasabah yang menerima 21 persen. Bagaimana cara menghitungnya? Saya enggak tahu,” ungkap Jackson kepada kumparan, Jumat (12/6).
Kini para nasabah menanti janji manajemen MPAM untuk membayarkan tahap dua, yang sebelumnya dijanjikan berupa saham. Tapi menurut Jackson, manajemen MPAM ingkar janji.
ADVERTISEMENT
“Untuk pembayaran batch 2 karena nasabah menolak dalam bentuk saham, maka Minna Padi harus mengembalikan dalam bentuk tunai. Karena itu mereka minta perpanjangan waktu sampai 18 mei 2020. Tapi 15 Mei mereka mengeluarkan pengumuman baru dan menunda pembayaran lagi. Per tanggal 15 Mei, Minna Padi minta izin OJK untuk menyerap sesuai kemampuan finansial mereka dan harga pasar setelah pandemi corona,” ujar Jackson.
Jackson sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab menurutnya, manajemen selalu ingkar janji dan seolah-olah bertindak atas kemauan sendiri tanpa merujuk pada aturan yang berlaku.
“Itu pun yang sudah dia sebut enggak ditepati juga. Itu kan semuanya seperti udah tanpa ada hukum. Semua hukumnya dari Minna Padi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, OJK membubarkan 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen (MPAM) yang membuat 6.000 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun. Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.
“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
Sekar menyatakan, otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!