Nasib Industri Jika Minuman Alkohol Dilarang, Miras Ilegal Bisa Merajalela

DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satu tujuan RUU tersebut diklaim untuk menurunkan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengatakan sebenarnya konsumsi alkohol di Indonesia tidak setinggi negara lain, khususnya di Asia. Pengawasan di Indonesia juga sudah cukup ketat.
"Jika tujuannya untuk mengurangi konsumsi alkohol, data menujukkan justru berkebalikan. Ditambah sebelum adanya RUU ini konsumsi alkohol juga sangat diawasi ketat," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (15/11).
Yusuf mencontohkan pengawasan tersebut seperti tidak diperbolehkannya minuman alkohol dijual di minimarket atau toko kelontong. Selain itu, ia menilai pelarangan tersebut tidak berdampak signifikan ke industri.
"Industri saya kira sudah antisipasi duluan, bahkan jika merujuk salah satu laporan keuangan produsen minuman beralkohol penjualannya tetap meningkat, mereka juga masih bisa menghasilkan laba," ujar Yusuf.
"Jadi saya kira dampaknya tidak akan terlalu signifikan, setiap tahun penjualannya fluktuatif, pernah naik dan pernah turun, jadi menurut saya efeknya tidak signifikan," tambahnya.
Yusuf menyebutkan dari segi ekonomi untuk minuman alkohol itu targetnya Rp 7,1 triliun dari total cukai Rp 172 triliun, atau sekitar 4 persen. Jumlah tersebut dinilai relatif kecil kalau dilihat dari total penerimaan cukai.
Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan kalau memang harus tetap dilarang adanya minuman beralkohol. Hanya saja, harus dipikirkan dampaknya lagi terkait potensi semakin banyak miras ilegal.
"Namun jika klaim pengaju RUU ini bahwa konsumsi alkohol sudah mengkhawatirkan maka perlu diwaspadai juga efek samping yang tidak diinginkan dari RUU ini. Salah satunya misalnya, makin maraknya miras ilegal yang justru tidak terdaftar. Jika di konsumsi secara sembarangan justru efeknya malah lebih berbahaya. Bahkan sampai ke kematian," tutur Yusuf.
RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR yang diusulkan oleh sejumlah anggota yaitu dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Total ada 21 orang pengusul.
Jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengkonsumsi minuman alkohol bisa terancam pidana.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19 seperti dikutip kumparan dari draf RUU tersebut, Sabtu (14/11).
