Nasib Korban Fintech Ilegal: Dilecehkan hingga Diminta Jual Ginjal

4 Februari 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Fintech Ilegal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Fintech Ilegal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemunculan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal makin meresahkan. Fintech ilegal tersebut menggunakan cara penagihan yang tidak beretika. Para korban fintech ilegal inipun kemudian melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka mengaku mendapatkan ancaman hingga pemerasan dengan bunga yang sangat tinggi. "Ada yang disuruh jual ginjal, ada korban yang ingin bunuh diri (karena dipermalukan)," ungkap Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam diskusi di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2). Nelson menjelaskan, banyak penyelenggara P2P lending ilegal yang melakukan pelanggaran. Salah satu yang paling sering dilakukan adalah cara penagihan. Penagihan tidak hanya dilakukan kepada peminjam namun dengan menghubungi semua nomor pada ponsel peminjam. Hasilnya, tagihan tersebut justru sampai ke pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan si peminjam. Selain itu, ada pula fintech yang melakukan penyebaran foto peminjam.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi sebab penyelenggara P2P lending bisa mengintip galeri foto pada ponsel peminjam. Bahkan ada korban yang mengaku mendapat ancaman, fitnah dan pelecehan seksual. Nelson mengatakan, tindakan fintech ilegal itu menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna layanan, sebab mereka merasa dipermalukan. Selain cara penagihan yang tidak manusiawi, ada pula jenis pelanggaran lain yaitu pengenaan biaya administrasi yang tidak jelas, hingga besaran bunga yang terus menerus naik. Atas banyaknya kejadian tersebut, Nelson pun mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai hanya mengurusi fintech yang terdaftar saja. Menurut Nelaon, OJK seharusnya juga berpihak pada korban fintech ilegal. Sebab hal tersebut juga merupakan tanggung jawab OJK sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 pasal 6 tentang Otoritas Jasa Keuangan. “Yaitu OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan. Namun OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online,” tutupnya.
ADVERTISEMENT