Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyusun beragam regulasi jelang diterapkannya skenario new normal . Dalam menyiapkan langkah tersebut, transportasi dalam hal ini ojek online (ojol) menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Nasib pengemudi ojol masih belum jelas khususnya boleh atau tidaknya mengangkut penumpang selama masa new normal. Polemik sudah mulai bermunculan baik dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana tersebut.
Berikut ini fakta-fakta mengenai nasib ojol yang masih menjadi tanda tanya jelang new normal:
Asosiasi Ojol Tak Diajak Diskusi soal Kebijakan
Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia sempat menyayangkan soal kabar penangguhan operasional ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang selama penerapan new normal.
Pasalnya, adanya larangan angkut penumpang tersebut, membuat penghasilan para pengemudi ojek online menjadi berkurang di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini. Itu artinya, nantinya seluruh pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang atau dokumen saja.
Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang tak mengajak pihaknya berdiskusi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Pastinya kami kecewa, karena ini juga masalah komunikasi birokrasi yang seharusnya ada komunikasi dahulu kepada kami," ujar Igun kepada kumparan, Minggu (31/5).
Lebih lanjut Igun mengungkapkan, sejak munculnya wacana penerapan tatanan normal baru atau new normal hingga saat ini, Garda Indonesia sama sekali belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah untuk membahas protokol operasional transportasi online.
Igun berharap agar pemerintah berdiskusi dengan pihaknya terkait protokol operasional ojek online selama penerapan new normal nanti.
Ada Usul Ojol Dilarang, Diganti Bajaj dan Bentor
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat (MTI) Djoko Setijowarno setuju jika pemerintah melarang ojol untuk mengangkut penumpang. Sebab, dari sisi keselamatan, dia menilai tak ada yang bisa menjamin penumpang terbebas dari penularan virus corona sekalipun asosiasi pengemudi ojol membuat protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Mereka bilang ojol untuk masalah kesehatan. Siapa yang bisa jamin mereka pagi-pagi sehat? Wong semalamnya ngalong (cari penumpang sampai malam). Tidur kurang, kucek-kucek mata. Kita ini menuju transportasi sehat," kata dia saat dihubungi kumparan, Minggu (31/5).
Djoko justru mengusulkan ke pemerintah mendorong penggunaan transportasi roda tiga seperti bajaj. Menurutnya, bajaj lebih aman mengangkut penumpang karena memiliki sekat antara sopir dan penumpang. Selain bajaj, pemerintah juga bisa memanfaatkan becak motor atau bentor seperti yang lazim digunakan di daerah Sumatera.
Bajaj dan bentor juga dianggap terjangkau bagi kantong masyarakat jika tak mampu menggunakan taksi online yang lebih mahal. Agar fasilitas bajaj tak ketinggalan, dia mengatakan pemerintah harus memberikan insentif kepada para sopir agar tiap kendaraan roda tiga ini memiliki mesin penghitung tarif per meternya seperti di taksi.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tak Larang ojol Angkut Penumpang, Kepmendagri untuk ASN
Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi pemahaman yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojol atau konvensional saat masa pandemi COVID-19.
Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Bunyi aturan itu: 'Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, khususnya mengangkut penumpang. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," ucap Bahtiar dalam rilisnya, Minggu (31/5).
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.
ADVERTISEMENT
Kemenhub Angkat Bicara soal Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat New Normal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat suara soal ancaman driver ojek online (ojol) yang bakal demo di depan Istana Negara lantaran dilarang bawa penumpang saat new normal. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, justru pihaknya merasa belum membuat beleid apa pun mengenai hal tersebut.
“Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak,” ungkap Budi kepada kumparan, Minggu (31/5).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan. Budi pun memastikan pihaknya akan mengundang asosiasi pengemudi ojol untuk terlibat dalam diskusi tersebut.
Tentunya hal ini memang sejatinya di lakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol . “Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol),” ujar Budi.
ADVERTISEMENT