Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pratiwi (bukan nama sebenarnya) hanya bisa berupaya menerima seikhlas mungkin nasibnya, menjalani sebulan penuh berpuasa dan merayakan lebaran sendirian.
ADVERTISEMENT
Mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah pusat, membuatnya mesti terbiasa hidup indekos sendiri, jauh dari keluarganya di Jawa Tengah.
Suasana hari kemenangan yang tahun lalu masih bisa ia rayakan bersama keluarga, tak akan kesampaian dalam momentum lebaran tahun ini. Pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan mudik bagi ASN atas alasan demi mencegah penyebaran virus corona.
Pratiwi mafhum, sebagai abdi negara adalah wajib baginya mematuhi aturan tersebut. Oleh karena itu, ia membuang jauh-jauh keinginannya untuk pulang dan menunda membahas rencana pernikahan kepada orang tuanya.
Kendati begitu sudah menerima, ia tetap tidak bisa memungkiri bahwa aturan tersebut ia rasai sangat berat. Apalagi selain itu, ia juga tak diperkenankan cuti dan harus melaporkan posisi ia bekerja setiap saat.
ADVERTISEMENT
"Berat banget sebenarnya, di kos sendirian enggak ada orang tua. Pakai share location 3 kali sehari, jam masuk, jam istirahat, sama jam pulang," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (2/5).
Di sisi lain, ada perasaan lega juga yang ia rasakan lantaran turut mendukung upaya mitigasi wabah tersebut. Lagi pula, ia tidak ingin membawa risiko menularkan virus pada orang tuanya di kampung.
Hanya saja ia berharap pemerintah memberlakukan aturan tegas itu secara umum, bukan hanya pada PNS saja.
Sebab, Pratiwi khawatir pengorbanannya sia-sia karena masih banyak orang yang mudik, yang bisa saja menularkan pada keluarganya di kampung.
"Inginnya pemerintah tegas dari awal melarang mudik untuk semua orang. Enggak terkecuali, enggak cuma PNS. Masyarakat selain PNS masih banyak yang maksain diri pulang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keadaan tersebut semakin diperburuk dengan kenyataan THR yang bakal diterima tahun ini bakal jauh daripada jumlah seharusnya. Hanya, untuk masalah ini ia memilih bersyukur lantaran banyak pekerja informal yang bahkan sama sekali tidak mendapatkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 sesuai dengan SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.
ADVERTISEMENT
PNS Wajib Share Location
Untuk memastikan tak ada PNS atau ASN yang nakal, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memantau terus pergerakan bawahannya. Bahkan harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi (share location).
"Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendapatan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata," kata dia dalam konferensi pers BKN secara daring, Senin (27/4).
Pengumpulan data ini diperlukan untuk menjadi dasar PPK memberikan sanksi jika ketahuan melanggar. Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.
Meski begitu, ada pengecualian bagi PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini. Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting. Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit. Jika pengajuan cuti disetujui oleh atasannya, maka PNS tersebut boleh keluar daerah untuk berobat dan terbebas dari sanksi.
"Jadi bagi ASN yang terpaksa pergi karena sakit, tentu ini ada mekanismenya yaitu harus ajukan cuti karena alasan penting, termasuk keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan. Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin," kata dia.
Atasan PNS harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan izin bagi anak buahnya yang harus keluar daerah karena pengecualian tersebut. Tak hanya bagi PNS dan keluarganya yang sakit, PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti. Dia boleh pergi menemui dan menemani istrinya melahirkan karena ada aturan cuti melahirkan bagi suami.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, cuti itu pada dasarnya atasan ASN dilarang berikan cuti, tapi ada pengecualiannya misalnya ada kepentingan mendesak seperti melahirkan, sakit, dan meninggal, boleh-boleh saja," terang dia.
Sedangkan PNS yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret 2020 yang merupakan tanggal penetapan larangan bepergian bagi PNS dalam Surat Edaran MenPANRB yang pertama, maka si PNS tak akan dikenakan sanksi pelanggaran.
Akan tetapi, PNS tersebut wajib berdiam diri di rumah tersebut. Jika ketahuan dia bepergian di kampung halamannya, bisa dikenakan sanksi disiplin.
"Sebelum 30 maret itu bukan pelanggaran karena sebelum SE MenPANRB, tapi saya imbau ASN tidak boleh melakukan pergerakan selain di rumah. Tapi kalau dia diketahui ke mana-mana yang bisa jadi carier, itu kena pelanggaran disiplin. Jadi kata kuncinya, dia harus stay at home," kata Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto.
ADVERTISEMENT
Tukin PNS Tak Naik
Pemerintah juga telah memastikan tak ada kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS di tahun ini. Hal ini karena pemerintah memangkas pos belanja pegawai hingga Rp 3,4 triliun demi penanganan COVID-19. Padahal di tahun lalu, kenaikan tukin bagi para abdi negara itu naik dari 45 persen hingga 90 persen.
"Untuk belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun, tidak ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (30/4).
Alokasi belanja pegawai pada APBN 2020 sebesar Rp 155 triliun. Dengan adanya berbagai realokasi untuk COVID-19 maka outlook belanja pegawai turun menjadi Rp 151,6 triliun.
Selain belanja pegawai, beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan COVID-19 juga ditunda. Belanja tersebut, antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non operasional.
ADVERTISEMENT
THR PNS Dipotong
Sri Mulyani mengatakan, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp 5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
"Karena tidak bayar THR yang memasukkan tukin dan karena adanya itu, berarti kita bisa kurangi anggaran THR hingga sampai Rp 5,5 triliun. Dan kalau tidak itu, berarti uangnya dialokasikan masuk ke APBN keseluruhan," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4).
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona