Negara G20 Usulkan Sistem Insentif Pajak Gender untuk Pekerja Wanita

11 Desember 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wanita karier. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita karier. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Negara-negara yang tergabung dalam G20 mengusung topik mengenai pajak gender, yang merupakan pemberian fasilitas insentif pajak untuk pekerja wanita.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional selaku Deputi Keuangan G20, Wempi Saputra, mengatakan aturan pajak gender tersebut saat ini masih dalam batas usulan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan G20 level Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCMBD) yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada Kamis-Jumat (9-10 Desember 2021), isu pajak gender disepakati untuk dibahas lebih detail dalam working group yang akan digelar pada Januari 2022.
“Tax gender ini menguntungkan bagi wanita untuk labour market. Akan diberikan fasilitas di bidang perpajakan. detailnya akan dibahas,” kata Wempi di Nusa Dua, Bali, Sabtu (11/12).
Wempi mencontohkan fasilitas pajak yang akan diberikan untuk pekerja wanita, misalnya saat cuti melahirkan dan fasilitas perpajakan lain untuk membuka lapangan pekerjaan bagi wanita.
ADVERTISEMENT
“Contohnya bagaimana memberikan afirmasi kebijakan pajak untuk dapat fasilitas perpajakan untuk memasuki lapangan kerja yang lebih banyak,” katanya.
Selain itu, masalah perpajakan internasional yang masuk dalam 6 topik utama Presidensi G20 Indonesia juga disepakati pembahasan pajak minimum global 15 persen dan impelementasi Pilar 1 dan Pilar 2 untuk menciptakan arsitektur perpajakan yang lebih adil dan stabil.