Negara Tak Punya Aset di LPI, Kalau Rugi Siapa yang Tanggung?

18 Desember 2020 16:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk sebagai pengelola dana investor asing maupun dalam negeri. LPI diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, serta mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
LPI sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, seluruh aset sepenuhnya dimiliki dan tanggung jawab LPI.
“Memang karena sudah jadi kekayaan negara dipisahkan, saat ada kerugian itu tentunya kerugian di LPI,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam media briefing virtual, Jumat (18/12).
Dia mengatakan, LPI merupakan kendaraan investasi jangka panjang dan beragam bidang investasi. Sehingga diukurnya dalam jangka panjang.
“Kita melihat ada horison yang nanti kita tentukan di Dewan Direktur LPI. Misalnya dalam 5 tahun berapa yang hendak dicapai, nah di situ, ada yang mungkin untung besar, sedikit atau rugi, atau yang harus di-cut lost. Portofolio jangka waktu 5 tahun, portofolio tersebut tetap untung,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pemerintah telah melakukan pencegahan dan antisipasi jika nantinya LPI merugi. Salah satunya adalah memilih Dewan Direksi dan Dewan Pengawas secara profesional dan memiliki reputasi bagus.
“Selain itu mekanisme investasi dipilih dengan cermat. Hal ini untuk mencegah kerugian akan dilakukan lebih dahulu,” jelasnya.
Ilustrasi investasi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, dijelaskan mekanisme yang bisa dilakukan jika nantinya lembaga tersebut mengalami kerugian.
Pertama, Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas. Jika batas toleransi ini terlampaui, Dewan Direktur melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya, Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian. Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI wajib mengembalikan jumlah penggunaan cadangan wajib itu untuk menutup kerugian ke rekening cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba.
Setelah itu, dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal LPI turun sehingga menjadi 50 persen dari modal awal, pemerintah dapat menambah modal LPI.
Isa menjelaskan, memungkinkan untuk pemerintah menambah modal ke LPI. Namun pihaknya tetap optimistis, LPI akan mampu mengatur investasi secara baik.
“Modal kalau turun, pemerintah kemungkinan akan menambah lagi. Tapi saya optimistis daripada membicarakan hal seperti ini,” kata Isa.Meski demikian, Isa enggan menyebut besaran minimum modal yang akan diberikan ke LPI jika nantinya lembaga ini mengalami penurunan modal. Pemerintah sendiri memberikan modal Rp 75 triliun ke LPI, dengan setoran modal awal Rp 15 triliun dari APBN 2020.
ADVERTISEMENT
“LPI itu bukan lembaga keuangan seperti bank dan asuransi, LPI adalah pengelola investasi, enggak ada minimumnya berapa. Semakin banyak semakin baik. Enggak ada batas terendah yang harus ditutup,” pungkasnya.