Nego Tarif Trump, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus untuk Pengusaha AS di RI

18 April 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin Delegasi ke AS, bersama beberapa Pimpinan Kementerian/ Lembaga, yang terkait langsung dengan isu dan kebijakan Tarif Resiprokal AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin Delegasi ke AS, bersama beberapa Pimpinan Kementerian/ Lembaga, yang terkait langsung dengan isu dan kebijakan Tarif Resiprokal AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan menyiapkan insentif khusus untuk pengusaha Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di dalam negeri. Kemudahan ini menjadi salah satu poin negosiasi pemerintah dengan Amerika Serikat soal tarif impor.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas yang akan diberikan kepada perusahaan AS ini meliputi kemudahan perizinan hingga insentif perpajakan.
"Indonesia juga memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di Indonesia, dan tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang dapat diberikan," ungkapnya saat konferensi pers virtual, Jumat (18/4).
Beberapa paket ekonomi yang dinegosiasikan kepada pemerintah AS meliputi perizinan impor yang berkaitan dengan Angka Pengenal Importir melalui Sistem Online Single Submission (API OSS). Kemudian, berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kuota impor dan layanan keuangan. Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan dengan rinci berapa besar insentif yang akan diberikan kepada perusahaan AS.
"Terkait dengan layanan perpajakan dan kepabeanan, kemudian juga terkait dengan pengaturan daripada kuota, dan juga termasuk di dalamnya sektor keuangan," jelas Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin Delegasi ke AS, bersama beberapa Pimpinan Kementerian/ Lembaga, yang terkait langsung dengan isu dan kebijakan Tarif Resiprokal AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), terutama terkait dengan layanan pembayaran (payment) yang diminta oleh pihak AS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indonesia juga mengajukan kepada AS untuk bisa memperdalam kerja sama sektor perdagangan, investasi, energi, mineral kritis, sektor keuangan, sektor pertahanan, hingga sektor daripada pendidikan.
Seluruh usulan tersebut, kata Airlangga, diharapkan dapat menciptakan kondisi kemitraan perdagangan antara Indonesia dan AS yang lebih adil dan berimbang.
Adapun penerapan tarif impor AS kepada 75 negara saat ini masih ditunda oleh Presiden AS Donald Trump selama 90 hari. Namun sebagai gantinya, Trump tetap menerapkan tarif impor sebesar 10 persen, termasuk ke Indonesia.
Hal ini menyebabkan beberapa produk ekspor unggulan Indonesia ke AS kalah saing dari negara lain, terutama garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang yang terkena tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan negara bersaing.
ADVERTISEMENT
"Kami juga tegaskan bahwa selama ini yang tarif tidak level playing field dengan negara pesaing Indonesia, termasuk di negara ASEAN, kita minta ini agar diberikan secara lebih adil dan juga kita tidak diberikan tarif yang lebih tinggi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Marie Elka Pangestu menambahkan paket ekonomi yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi perang tarif ini salah satunya paket deregulasi perizinan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin Delegasi ke AS, bersama beberapa Pimpinan Kementerian/ Lembaga, yang terkait langsung dengan isu dan kebijakan Tarif Resiprokal AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
"Ada paket deregulasi yang komprehensif, tetapi khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang," tuturnya.
Marie menyebutkan, pemerintah juga mengantisipasi dampak perang tarif ini kepada perusahaan dalam negeri, terutama mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
"Dan juga sudah dibentuk juga Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif. Sementara kita akan masih dalam negosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan," imbuhnya.