Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Negosiasi Vale & MIND ID Alot, Faisal Basri Usul Divestasi Saham Diurus INA
15 Agustus 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mendesak agar divestasi saham PT Vale Indonesia segera dilakukan. Saat ini divestasi saham Vale ke pemerintah masih belum menemui kesepakatan. Perusahaan tambang nikel harus kembali menjual sahamnya agar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berakhir 2025 bisa diperpanjang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. Kalau saya (jadi) Vale, perpanjangan kontraknya tak perlu berlama-lama, 10 tahun saja perpanjangannya kalau bisa. Tak lebih karena cadangan nikel kita akan habis," kata Faisal dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Forum Merah Putih untuk Divestasi Saham Vale, dikutip Selasa (15/6).
Faisal menjelaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa semua perusahaan asing yang sudah berproduksi 10 tahun wajib divestasi saham sebanyak 51 persen ke pihak nasional.
Dia menilai pemerintah mestinya tak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak, karena menurut aturan, jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya, tambang itu diserahkan ke negara untuk diprioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
“Namun, BUMN harus benar, governence, environtment-nya harus benar, keuangannya harus transparan dan jauh dari intervensi politik," kata Faisal.
Karena jika BUMN tambang juga tak benar mengolah tambang, Faisal menganjurkan agar ada jalan tengah, yaitu, 14 persen saham Vale bisa dikelola dalam bentuk Sovereign Wealth Funds (SWF) sebagai kendaraan finansial negara untuk mengatur dana untuk rakyat. Dana untuk rakyat bisa berasal dari pengolahan tambang dan Sumber daya Alam (SDA) lainnya.
Indonesia sudah memiliki lembaga SWF yaitu Indonesia Investment Authority atau INA dapat disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ini merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk pemerintah awal 2021 untuk mengelola investasi pemerintah pusat.
Faisal juga beranggapan bahwa Vale merasa keberatan jika konsolidasi keuangan dan penentuan posisi kunci, seperti CEO ada di pihak MIND ID.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal keinginan Vale jadi pengendali. Dia bilang perusahaan bisa menjadi pengendali, tapi pengendali operasional alias hal yang urusannya secara teknis di area tambang. Sementara soal keuangan, akan dibahas dengan MIND ID.
"Operasi ya, karena kan pengoperasian pertambangan mereka lebih unggul. Kalau mengenai keuangan nanti akan diselesaikan antara kedua belah pihak," ujar dia.
Vale pertama kali melakukan divestasi saham pada 1990, saham perusahaan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan melepas 20 persen sahamnya ke publik. Dari sisi pertambangan, saat itu dia memiliki Kontrak Karya (KK).
Pada 2014, berdasarkan amandemen Kontrak Karya, Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi lagi sebesar 20 persen. Dengan begitu, kepemilikan nasional 40 persen.
ADVERTISEMENT
Tapi tindak lanjut divestasi 20 persen di 2014 baru terjadi di 2020. Waktu itu sahamnya langsung diambil MIND ID. Kontrak Karya Vale pun berubah jadi IUPK. Kini, menjelang masa izin operasionalnya, Vale wajib melepas lagi sahamnya agar Indonesia bisa menjadi mayoritas.
Saat ini saham Vale mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited, induk Vale Indonesia di Brasil memegang porsi saham terbesar (43,7 persen), PT Mineral Industri Indonesia alias MIND ID (20 persen), Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik 20,37 persen.