Kumparan Logo

Nelayan Tradisional di Tegal Terhimpit Monopoli Cantrang

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nelayan tradisional di TPI Larangan (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan tradisional di TPI Larangan (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)

Hampir seratus kapal bersandar di dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Larangan, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2). Para nelayan di sana seharusnya berlayar sejak pukul 4 pagi, namun kapal tak bisa melaut karena cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Saat kumparan (kumparan.com) berkunjung, para nelayan tengah memasak perbekalan sambil menunggu gelombang mereda. Sebagian dari para nelayan tradisional ini mempersiapkan alat tangkap ikan berjenis payang teri alias gemplo.

“Sekarang sudah cuaca buruk, pemerintah memperbolehkan lagi cantrang. Habis kita, mas,” kata Taat (60), salah seorang nelayan di TPI Larangan.

Menurut Taat, meskipun kapal nelayan cantrang melaut di perairan wilayah Kalimantan, tetap saja berdampak pada nelayan kecil di Pantura karena seluruh jenis ikan bisa dikeruk menggunakan cantrang. Apalagi, pengguna alat tangkap cantrang di wilayah Pantura ini jumlahnya sangat banyak.

“Dulu saat cantrang dilarang, kami bisa dapat 3 kuintal ikan timbul. Sekarang 30 kilogram saja sudah lumayan. Sekarang kok cantrang diperbolehkan terus, heran saya sama kebijakan ini,” katanya.

Taat (baju oranye), nelayan di TPI Larangan Tegal (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taat (baju oranye), nelayan di TPI Larangan Tegal (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)

Tak hanya masalah itu, para nelayan tradisional juga mempertanyakan asas keadilan. Sebab, kapal nelayan yang memakai cantrang banyak yang memanipulasi kapasitas kapalnya. Taat mengaku heran jika melihat ada kapal yang jelas berukuran besar, tapi tertulis kapasitasnya hanya 30 GT.

“Saya mungkin orang tak ngerti aturan, tapi tahu itu lebih dari 30 GT. Saya yakin kapalnya kebanyakan lebih dari 50 GT. Kalau hanya 30 GT, mereka dapat fasilitas solar subsidi, padahal itu kan hak buat kami yang rata-rata kapalnya di bawah 7 GT,” ujarnya.

Hal sama juga disuarakan Warsono (66), yang juga nelayan di TPI Larangan. Menurut dia, pemerintah seharusnya tegas melarang cantrang karena telah merugikan nelayan-nelayan kecil yang saban hari menggantungkan hidupnya mencari ikan teri.

“Pemerintah harus adil, karena dampaknya langsung kami rasakan. Kok yang dibela nelayan kaya,” ujarnya.

Terkait larangan alat tangkap cantrang ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Warsono, nelayan di TPI Larangan Tegal (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warsono, nelayan di TPI Larangan Tegal (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan melonggarkan larangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Tak ada batasan waktu, Presiden hanya menyampaikan cantrang boleh digunakan hingga proses peralihan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan selesai dilakukan.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan proses pendataan dan verifikasi jumlah nelayan yang masih menggunakan cantrang. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk memverifikasi kapasitas kapal yang diduga banyak mark down.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan proses pendataan akan terus dilakukan bertahap. Setelah Tegal, akan diteruskan ke Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan. Susi meminta agar nelayan berkomitmen untuk berpindah dari alat tangkap cantrang.

“Ya mereka (nelayan cantrang) mau beralih apa enggak? kalau setuju beralih diberikan SLO (Sertifikat Laik Operasi), kalau enggak ya enggak bisa. Waktunya mereka pilih, mau setahun, setahun setengah, tapi kan harus ada alasannya,” kata Susi.

video youtube embed