Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nestle Indonesia Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Dapat Kompensasi Sesuai UU
14 November 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami pastikan bahwa karyawan tetap menjadi prioritas terutama kami, dan untuk itu kami akan menyediakan kompensasi semestinya kepada mereka, dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan akan senantiasa memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan hormat,” tulis manajemen Nestle Indonesia yang diterima kumparan, Selasa (14/11).
Adapun ketentuan hak-hak yang harus didapatkan oleh buruh yang terdampak PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." tulis ayat tersebut.
Adapun penyebab dilakukannya efisiensi tersebut adalah langkah untuk mempertahankan usaha di tengah berbagai tantangan signifikan di pasar yang berdampak pada volume produksi pabrik kami di berbagai kategori produk.
ADVERTISEMENT
“Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional,” tutup pernyataan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Dwi Haryoto mengatakan dalam proses efisiensi ini, perusahaan memang mengomunikasikan mengenai hak-hak yang harus didapatkan pekerja terdampak.
Kendati demikian, Dwi menyebutkan pekerja lebih menginginkan adanya kesempatan untuk tetap bekerja di pabrik Nestle Kejayan tersebut.
“Perusahaan akan memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja. Namun pekerja berharap mereka diberikan kesempatan untuk tetap bekerja. Makanya, efisiensi itu dapat dimengerti, namun harus bersifat sukarela dalam hal ini, bukan dipaksa,” katanya kepada kumparan pada Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT