Kumparan Logo

Netflix hingga Spotify Bisa Setor Pajak ke RI Pakai Dolar AS

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka kemungkinan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produk barang dan jasa digital, tak hanya menggunakan rupiah. Sehingga perusahaan seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify bisa menyetorkan kewajibannya dengan mata uang dolar AS.

"Bagaimana setoran PPN atas pemungutan tersebut tidak saja rupiah, dimungkinkan juga penyetoran dalam bentuk dolar dan berkembang dalam mata uang yang lain," ujar Direktur Perpajakan I DJP, Arif Yanuar, dalam video conference, Kamis (25/6).

Otoritas pajak akan menyusun teknis pemungutan PPN oleh perusahaan yang ada di luar negeri tersebut. Nantinya, mereka diwajibkan melapor pungutan PPN yang sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami akan susun mekanisme pelaporan. Pelaku usaha sudah pungut, sudah setor, melaporkan kewajiban pemungutan dan penyetoran ke Ditjen Pajak. Bagaimana kontrol selanjutnya? Ditjen Pajak juga bisa meminta detail transaksi dalam periode waktu tertentu," jelasnya.

Adapun tarif PPN untuk produk dan jasa digital asing itu sebesar 10 persen. Pihak Ditjen Pajak hingga saat ini masih melakukan diskusi mengenai kesiapan pelaku usaha agar bisa sebagai pemungut pajak.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Hingga saat ini, sudah ada enam perusahaan luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetorkan PPN. Namun demikian, pihak Ditjen Pajak masih enggan membuka identitas keenam pelaku usaha tersebut.

"Sampai hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah akan menunjuk pelaku usaha luar negeri yang akan dijadikan pemungut PPN mulai 1 Juli mendatang. Setelahnya atau pada Agustus 2020, barulah penyedia produk dan jasa digital dikenakan pajak dengan menghimpun PPN dari konsumen dalam negeri.