Niat Go-Jek Akuisisi Kartuku dan MidTrans Belum Dapat Restu dari BI

18 Desember 2017 15:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan GoRide dari GoJek (Foto: Go-Jek)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan GoRide dari GoJek (Foto: Go-Jek)
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online, Go-Jek, per hari ini, Senin (18/12) telah mengajukan dokumen kepada Bank Indonesia (BI) terkait dengan izin akuisisi yang dilakukannya pada dua perusahaan finansial teknologi atau fintech, Kartuku dan MidTrans.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah bertemu dengan pihak Go-Jek dan mereka bersedia melengkapi dokumen yang kita inginkan,” kata Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky P Wibowo di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12).
Pungky menambahkan, saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dalam penelitian BI, sehingga belum ada persetujuan mengenai pemberian izin. Menurutnya, dokumen tidak akan diproses jika belum lengkap.
Namun, Pungky enggan membeberkan apakah Go-Jek telah melengkapi dokumen-dokumen yang diwajibkan. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan BI untuk tidak mempublikasi.
“Yang pasti keputusan diizinkan atau tidak akan keluar dalam 45 hari kerja sejak dokumennya lengkap,” lanjutnya.
Gojek Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gojek Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Pungky mengatakan, pemrosesan izin tak hanya melalui penelitian terhadap dokumen pengajuan saja, namun juga pada IT security, struktur kepemilikan saham, dan kepastian bahwa aktivitas finansial ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Jumat (15/12), Go-Jek, yang terafiliasi dengan GoPay, menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan finansial Kartuku, Midtrans, dan Mapan.
Kartuku dikenal sebagai penyedia jasa pembayaran offline terbesar di Indonesia, sedangkan Midtrans dikenal sebagai penyedia jasa gerbang pembayaran (payment gateway) online terbesar.
Sementara Mapan yang merupakan platform arisan online, menurut Pungky, bukan bagian dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sehingga tak masuk kewenangan BI untuk mengeluarkan izin.