Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Tetap Tidak Kena Pajak
22 Mei 2022 8:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 3 Juni 2022 15:44 WIB

ADVERTISEMENT
Data kependudukan bakal terintegrasi dengan data perpajakan. Kebijakan teranyar Kemendagri dan Kemenkeu ini bakal membuat nomor induk kependudukan (NIK) nantinya sekaligus digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan tersebut bakal mulai diberlakukan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang kemudian diperbarui pada 2018.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Ditjen Pajak dan Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan mulai 2023. Saat ini, otoritas pajak tengah menyiapkan berbagai administrasi perpajakan dan sistem core tax.
Suryo memastikan, kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2023," ujar Suryo saat konferensi pers APBN Kita.
Suryo menegaskan, meskipun NIK menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, NIK menjadi NPWP merupakan bentuk penyederhanaan dan konsistensi. Sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
Kendati begitu, tak berarti seluruh warga yang memiliki NIK harus membayar pajak. Tapi berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang diwajibkan.
"Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12).
ADVERTISEMENT
Dalam UU HPP, dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1a) UU HPP.