Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nikah Teken Perjanjian Pisah Harta, Anak Muda Trauma atau Jaga-jaga?
17 November 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Pembuatan perjanjian pranikah pisah harta kini mulai ramai dibicarakan. Ini terlihat dari beberapa influencer yang berani menyuarakan pilihan mereka meneken perjanjian pranikah pisah harta di media sosial.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penekenan perjanjian pranikah pisah harta masih dianggap tabu. Namun, tidak sedikit juga yang terang-terangan menganggap perjanjian ini perlu.
Penekenan perjanjian pranikah pisah harta justru disebut sebagai tanda pasangan melek finansial . Perencana keuangan Andy Nugroho dan Mike Rini sepakat akan hal ini.
Andy Nugroho melihat, selain melek finansial, pasangan yang meneken perjanjian pranikah pisah harta juga melek hukum. Sebab, akan mempermudah urusan harta gana-gini jika di kemudian hari terjadi perceraian.
“Jadi apakah itu sebagai bentuk melek finansial, iya. Dan plus juga mereka melek secara hukum, karena bagaimana pun juga ketika terjadi perceraian kan nanti urusannya sama ranah hukum. Karena kan nikahnya juga nikah secara hukum negara gitu,” kata Andy kepada kumparan, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Andy juga tidak menampik fakta perjanjian pranikah pisah harta di Tanah Air masih dianggap tabu. Sehingga dia menyarankan pasangan yang akan meneken perjanjian ini untuk menyiapkan mental terlebih dahulu.
“(Jika) memang ingin aman, memang ingin memastikan bahwa tidak ingin terjadi konflik di kemudian harinya, ya bisa menggunakan perjanjian pisah harta tersebut. Ya sebelum yang harus dipersiapkan terutama siap mental,” sambungnya.
Dari segi harta, Andy menuturkan, biasanya yang dicantumkan ke dalam perjanjian ini adalah aset yang dianggap berharga, seperti mobil, rumah, tanah, dan lain-lain.
“Kemudian harta benda yang akan dibawa masing-masing itu disebutkan. Jadi nanti ketika beneran terjadi perceraian harta-harta yang sudah dibawa sejak sebelum menikah itu tidak bisa menjadi harta gana-gini,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, lanjut Andy, belum ada ketentuan untuk melaporkan penekenan perjanjian pranikah pisah harta kepada pemerintah. Sehingga pemerintah tidak mempunyai data berapa banyak pasangan yang melakukan hal ini.
“Cuma menurut saya saat ini di Indonesia ya sudah menjadi hal yang cukup lumrah dilakukan oleh masyarakat kita, terutama mungkin masyarakat di kota besar dan mungkin mereka berpikiran lebih terbuka,” imbuhnya.
Menurut Andy, banyak orang yang menggunakan perjanjian pranikah pisah harta ini sebagai bentuk kehati-hatian. Meskipun ada juga yang kontra dan menganggap hal ini sebagai bentuk pesimistis terhadap hubungan dan adanya niat untuk bercerai.
“(Yang pro) mempersiapkan dengan baik, (bahwa) namanya pernikahan itu ya ada risikonya juga, risikonya apa cerai gitu kan. Cerai hidup nih ceritanya, cerai hidup dan kemungkinan terjadi konflik perebutan harta gana-gini,” jelas Andy.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Andy, perencana keuangan Mike Rini juga mengatakan perjanjian pranikah pisah harta merupakan salah satu tanda yang menunjukkan pasangan calon pengantin saat ini melek finansial.
Sehingga menurut Mike Rini, hal ini cukup penting untuk dilakukan untuk mengetahui risiko keuangan yang timbul ketika hubungan pernikahan berakhir.
“Dalam area ini, mereka sudah mulai berpikir tentang antisipasi risiko masa depan keuangan mereka. Tapi perlu diingat, melek finansial bukan hanya masalah pisah harta, tapi yang lebih penting lagi juga bagaimana mengelola keuangan bersama dengan baik,” kata Mike Rini kepada kumparan, Rabu (13/11).
Meski demikian, sebagai perencana keuangan, Mike Rini mengaku belum bisa mengatakan menganjurkan atau tidak pasangan yang akan menikah untuk meneken ini. Sebab menurut dia, hal ini kembali pada kondisi hubungan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Namun, Mike Rini menekankan, ada atau tidaknya perjanjian pranikah pisah harta, setiap pasangan yang akan menikah sudah pasti harus saling terbuka perihal keuangan.
Mike Rini kemudian membeberkan beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk pasangan calon pengantin ketika akan meneken perjanjian pranikah pisah harta.
Pertama, pasangan yang akan meneken perjanjian ini harus berdiskusi secara mendalam terlebih dahulu, terkait tujuan membuat perjanjian pranikah pisah harta. Kedua, inventarisasi aset dan kewajiban masing-masing pihak.
“(Ketiga) pertimbangkan implikasi jangka panjang, termasuk jika ada anak nanti (dan keempat) konsultasi dengan notaris atau pengacara yang ahli di bidang ini. Pastikan kedua belah memahami isi perjanjian,” terang Mike Rini.
Sama seperti Andy, Mike Rini juga melihat tren penekenan perjanjian pranikah pisah harta sudah mulai masif di Indonesia, terlebih di kota-kota besar. Hanya saja menurut dia, jumlahnya mungkin tidak lebih banyak dari penekenan perjanjian pranikah pisah harta di negara lain.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, karena masih ada yang memandang ini sebagai hal tabu. Sebab, perjanjian pranikah masih dianggap sebagai hal yang kurang romantis dan tidak percaya kepada pasangan.
Sebaliknya, untuk kelompok yang memilih setuju, perjanjian ini dianggap bisa memberikan perlindungan finansial untuk kedua belah pihak, mendorong diskusi terbuka tentang keuangan sejak awal, bisa mengurangi konflik finansial di masa depan.
“Menurut saya, yang terpenting apa pun keputusannya, pasangan harus membicarakan ini dengan terbuka dan jujur. Perjanjian pranikah tidak wajib dilakukan, kalaupun dilakukan ini bukan soal tidak percaya, tapi lebih ke arah perencanaan masa depan bersama,” tutup Mike Rini.
Psikolog klinis dari RS Pluit, Nirmala Ika, melihat fenomena penekenan perjanjian pranikah sudah ramai di negara lain. Di Indonesia hal ini masih tabu, sebab umumnya tugas mencari nafkah dibebankan kepada suami, akhirnya harta menjadi milik bersama.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ketika terjadi perceraian, pihak istri sering kali pulang tanpa membawa harta apa pun. Padahal istri juga biasanya yang menanggung biaya membesarkan anak.
Nirmala memandang, hal ini yang menjadi penyebab ramainya pasangan calon pengantin di Indonesia meneken perjanjian pranikah, termasuk soal pisah harta. Terlebih saat ini juga sudah banyak perempuan yang memilih untuk tetap berkarier dan menghasilkan pundi-pundi rupiah meskipun telah menikah.
“Saat ini masyarakat sepertinya mulai sadar akan hal itu apalagi saat ini suami istri sama-sama bekerja atau menghasilkan uang untuk keluarga, makanya akhirnya perjanjian pranikah ini dibuat sehingga masing-masing jelas mengenai harta mereka masing-masing,” terang Nirmala kepada kumparan, Kamis (14/11).
Hanya saja, Nirmala sebagai psikolog klinis menekankan, perjanjian pranikah pisah harta seharusnya tidak untuk mengantisipasi perceraian. Tetapi untuk memperjelas hak pengelolaan dan penggunaan harta.
ADVERTISEMENT
“Perjanjian ini seharusnya bukan untuk mengantisipasi perceraian ya tapi untuk memperjelas saja harta masing-masing pihak, terutama kan harta yang mereka dapatkan sebelum mereka menikah yang mana pemilik harta itu punya hak penuh dalam pengelolaan dan penggunaannya,” jelasnya.
Senada dengan Nirmala, psikolog Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, juga berpendapat senada. Menurut dia, penekenan perjanjian pranikah pisah harta tidak boleh hanya diniatkan untuk mengantisipasi perceraian saja.
Akan tetapi, langkah ini diambil untuk mengupayakan agar dapat membina rumah tangga dengan baik, dari sisi pengelolaan keuangan.
“Apa pun yang kita lakukan harus disepakati dan kemudian ujungnya adalah tidak hanya untuk preventif tentang takut kalau bercerai. Tetapi kita justru harus konsentrasi bagaimana mengupayakan agar rumah tangga ini bisa membuat kebahagiaan, dapat membuat sesuatu yang luar biasa untuk kedua orang ini,” kata Rose kepada kumparan, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, perjanjian pranikah pisah harta juga harus disepakati oleh kedua belah pihak dan jangan sampai ada tekanan-tekanan dari berbagai pihak di luar kedua calon pengantin.
“Yang menjadi masalah kalau misalnya ada ikut campur dari banyak orang untuk kemudian membuat si calon pasangan ini untuk kemudian melakukan (perjanjian pranikah pisah harta). Kalau ada tekanan-tekanan dari tersebut, sebaiknya dibicarakan dulu sebelum beranjak kepada persetujuan untuk menikah dengan pasangan tersebut,” pungkas Rose.