Nilai Industri Fintech Diprediksi Capai USD 100 Miliar di 2025

22 April 2021 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan digital payment. Foto: Naipo De/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan digital payment. Foto: Naipo De/Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan fintech yang begitu masif menjadi penopang transaksi ekonomi digital tanah air, terutama di masa-masa pandemi. Menurut Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, Rizal Edwin Manansang, fintech memberikan sumbangsih yang cukup signifikan saat perekonomian terpuruk.
ADVERTISEMENT
Pada tahun lalu misalnya, berdasarkan studi Google Temasek transaksi ekonomi digital Indonesia tahun 2020 mencapai angka USD 44 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen disokong oleh transaksi fintech.
"Fintech punya peran signifikan, dengan estimasi sebesar USD 40 miliar, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 50 persen tahun lalu," jelas Edwin dalam Fintech Talk yang digelar Kamis (22/4).
Menurut Edwin, jumlah itu akan meningkat hingga lebih dari 2 kali lipat dalam beberapa tahun ke depan. Sejalan dengan proyeksi nilai transaksi ekonomi digital mampu menembus USD 124 miliar di tahun 2025.
Terlebih lagi di tengah masih berlanjutnya pandemi yang menyebabkan perubahan kebiasaan dan aktivitas masyarakat, hingga kian kencangnya pertumbuhan layanan digital.
"Diperkirakan tahun 2025 nanti nilai fintech Indonesia mencapai lebih dari USD 100 miliar. Berkat munculnya layanan digital yang makin inovatif," pungkasnya.
Ilustrasi fintech dan percepatan inklusi keuangan. Foto: Blake Wisz/Unsplash
Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan, Triyono Gani, mengakui masifnya perkembangan perusahaan layanan keuangan digital. OJK mencatat, setidaknya ada 286 fintech yang beroperasi di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
"Komposisinya memang cukup banyak fintech yang ada di kita. Dan sangat membantu di dalam penyelesaian permasalah terkait COVID-19, baik pembayaran, penyaluran bantuan," ujarnya.
Triyono merinci, dari jumlah tersebut terdapat 148 peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. Di mana 107 merupakan perusahaan terdaftar serta 41 lainnya tercatat berizin.
Selanjutnya, ada 88 layanan yang tercatat sebagai Inovator Keuangan Digital. Terdiri dari 78 konvensional serta 10 lainnya dengan konsep syariah. Sisanya, ada 4 penyelenggara Securities Crowdfunding Berizin di OJK.