Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 344,09 Triliun, Melesat 354 Persen

6 September 2024 22:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru aktivitas aset kripto di Indonesia. Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari-Agustus 2024 tercatat mencapai Rp 344,09 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan nilai itu tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,59 juta investor. Ini tercatat kembali meningkat dari bulan Juni sejumlah 20,24 juta investor," kata Hasan dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).
Sementara nilai transaksi aset kripto tercatat tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024, menjadi Rp 42,34 triliun di Juli 2024.
Karena semakin tumbuh dan berkembang, OJK lalu membentuk Tim Transisi peralihan tugas terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
ADVERTISEMENT
"OJK juga saat ini sedang menyusun RPOJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan RSEOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tutur Hasan.