Kumparan Logo

Nindya Karya jadi Tersangka, Kementerian BUMN Siap Ikuti Proses Hukum

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Bambang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Bambang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi. Kasus yang disidik KPK itu terkait proyek pembangunan dermaga, pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Aceh.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang merupakan peninggalan manajemen lama Nindya Karya (NK).

“Itu kasus lama 2004, bukan 2014. Jadi peninggalan manajemen lama,” katanya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (14/4).

Penjelasan pria yang biasa disapa Abe ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Menurutnya, kasus yang disidik KPK ini merupakan proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011, yakni pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.

Dalam pernyataan pers di Kantor KPK, Jumat (13/4), Laode menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap PT NK, merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya.

Terkait kasus ini, KPK telah memproses hukum mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono. Vonis untuk Heru memang jatuh pada 2014, dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Saya belum bisa komentar banyak karena saya tidak tahu masalahnya secara detil. Kita ikuti saja proses (hukum)-nya,” lanjut Abe. Mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini, memang baru menduduki jabatan sebagai deputi di Kementerian BUMN, pada akhir 2017 lalu.

Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)

Dia menambahkan, Kementerian BUMN saat ini ingin semua proses bisnis transparan dan mengikuti kaidah bisnis yang benar. Sehingga untuk mencegah kasus-kasus serupa, Kementerian BUMN mengharuskan skor GCG (good corporate governance) yang bagus.

Dalam kasus ini, selain menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi, KPK juga menetapkan satu korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni perusahaan swasta PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. Kedua perusahaan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.