Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
November 2018, Jasa Marga Usul Tarif Tol Cikampek Naik
24 Agustus 2018 13:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengusulkan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Saat ini, tarif yang dikenakan ke masyarakat untuk melintasi Tol Jakarta-Cikampek yakni Rp 15.000.
ADVERTISEMENT
Menurut General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman, usulan kenaikan tarif tol akan disampaikan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR pada November 2018.
“Kan November 2018. Kami akan mengusulkan. Mengenai keputusannya (persetujuan) itu nanti di BPJT,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat (24/8).
Dia pun membeberkan, nantinya kenaikan tarif tol Cikampek yang diusulkan akan menyesuaikan laju inflasi dua tahun terakhir di sekitar lokasi tol. Pada tahun lalu, laju inflasi di sekitar Tol Jakarta-Cikampek tercatat 5-7 persen.
“Tahun kemarin mungkin 5-7 persen lah. Jauh banget dibanding dulu-dulu kan bisa 12-14 persen dua tahunan,” papar Raddy.
Dia menambahkan, usulan kenaikan tarif yang akan dilakukan pihaknya itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 tentang Jalan Tol, di mana penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
“Mekanismenya (kenaikan tarif) memang jatuhnya tahun ini. Dua tahunan naik kan, dan itu bergantung dengan besaran inflasi dua tahun sebelumnya,” katanya.