Kumparan Logo

NPWP dan NIK di KTP Bakal Digabung, Semua Data Penduduk Terintegrasi

kumparanBISNISverified-green

comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP kembali mencuat. Nantinya, NPWP dan NIK akan terintegrasi dalam identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Otoritas pajak kali ini semakin serius untuk merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan dan rancangan kebijakannya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini proses integrasi data tersebut masih terus berlangsung. Penggabungan NPWP dan NIK pun dinilai akan mempermudah wajib pajak.

“Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dia bilang, saat ini proses penggabungan data tersebut terus berjalan. “Prosesnya jalan terus pokoknya,” kata Suryo.

Sebagai gambaran, rencana penggabungan NPWP dengan NIK itu telah sejak lama dilakukan. Namun masih terkendala data yang tercecer di kementerian dan lembaga lain.

Bahkan untuk perpajakan sendiri, selama ini data wajib pajak di Ditjen Pajak dengan data eksportir dan importir di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum sepenuhnya sinkron. Sementara data keimigrasian saat ini dipegang oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

kumparan post embed

Integrasi data NIK dan NPWP dengan SIN dinilai efektif dan efisien dalam memantau data dan pergerakan wajib pajak. Namun risikonya, jika SIN bocor, maka seluruh data pemilik tersebut akan terbuka.

Meski demikian, keberadaan SIN menjadi penting pada saat ini. Di mana nantinya pendataan setiap penduduk akan lebih mudah, karena terintegrasi juga dengan data pajak.