Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Wahid Ungkap Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Laut Bekasi
30 Januari 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi yang tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi .
ADVERTISEMENT
Di lokasi tersebut diketahui luas HGB yang ada adalah 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang. Perusahaan pertama yang memiliki HBG tersebut berdasarkan pernyataan Nusron adalah PT CL yang HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
“Atas nama pertama PT CL, harusnya jangan disebut, inisial CL, 78 bidang luasnya 90 hektare,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Lebih lanjut Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.
“Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HBG),” lanjut Nusron.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron.
Untuk itu, Nusron mengungkap sedang meminta aturan terhadap Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah, namun saat ini Kementerian ATR/BPN belum bisa membuktikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT