Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Nyaris ARB Imbas Isu Pagar Laut, Saham 2 Emiten Milik Aguan Kembali Menguat
24 Januari 2025 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada perdagangan hari ini, saham PT Pantai Indah Kapuk Tbk (PANI) naik pada angka Rp 11.825 pukul 09.16 WIB dengan volume 176 ribu. Saham emiten milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan ini dibuka pada perdagangan Jumat (24/1) di posisi harga Rp Rp 10.050 dengan volume 97 ribu.
Merujuk data keterbukaan, PANI masih satu Group dengan emiten perusahaan tercatat lainnya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).
PANI memegang saham mayoritas CBDK sebesar 45,9 persen. Sementara sisanya masing-masing PT Agung Sedayu 22 persen, PT Tunas Mekar Jaya 22,05 persen, dan masyarakat 10 persen.
Saham CBDK juga tercatat naik 600 poin (7,62 persen) ke 8.125 pada pukul 10.00 WIB. Meskipun sempat turun tipis pada harga Rp 8.025 dengan volume 116 ribu pada pukul 9.28 WIB, dan dibuka pada perdagangan hari ini di posisi harga Rp 8.750.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, harga per lembar saham CBDK sudah meningkat dua kali lipat dari pada saat pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada 11 hari lalu, tepatnya (13/1), yaitu Rp 4.060 per lembar saham.
BEI sempat menyoroti sementara perdagangan saham CBDK karena mengalami kenaikan harga saham yang tidak wajar atau unusual market activity pada (20/1).
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut,” tulis pengumuman BEI, Senin (20/1).
Tren pergerakan harga saham PANI dan CBDK ini tak lepas dari isu pagar laut yang kini menerpa kedua perusahaan itu.
Sebelumnya dalam catatan kumparan, pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, buka suara terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Muannas memastikan telah ada pajak yang dibayar terkait kepemilikan tersebut.
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).