Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nyonya Meneer Masih Buka Peluang Investor Lain Selamatkan Perusahaan
9 Oktober 2017 20:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
PT Nyonya Meneer kembali mendapat angin segar soal penyelamatan perusahaan setelah produsen jamu tertua ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya pengusaha nasional Rachmat Gobel menyatakan minatnya menyelamatkan Nyonya Meneer, kini muncul nama Iwan Bogananta, Komisaris Utama di PT Dua Artha Mas sekaligus Direktur Utama PT Indo Wana Bara Mining Coal, yang juga tertarik mengakuisisi Nyonya Meneer.
Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Serang, mengatakan pabrik jamu tradisional tersebut masih membuka peluang bagi para investor lain yang berniat menyelamatkan Nyonya Meneer. Hal tersebut tentunya untuk membangkitkan kembali Nyonya Meneer pasca dipailitkan.
"Semua welcome ya, sesuai dengan harapan kita," kata Charles kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/10).
Charles mengaku saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan terkait peluang masuknya para investor. Menurut dia, tak ada kriteria tertentu untuk para investor. Pihaknya membuka seluas-luasnya investor untuk masuk asalkan perusahaan Nyonya Meneer masih menjadi bagian dari akuisisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang penting keluarga NM (Nyonya Meneer) masih bagian dari akuisisi," tegasnya.
Menurut Charles, rencana akuisisi Nyonya Meneer oleh Iwan Bogananta saat ini prosesnya sudah tahap menyelesaikan uji tuntas (due diligance). Charles juga mengklaim jika Iwan lebih berani dalam menyelamatkan Nyonya Meneer.
"Mereka sudah buat due diligence sekitar 3 bulan lalu," katanya.
Namun, hingga saat ini rencana akuisisi tersebut masih dalam pembahasan. Sebab, kata Charles pernyataan dari Iwan masih belum adanya laporan secara tertulis "Masih dalam diskusi. Belum ada proposal tertulis. Yang penting penyelamatan dulu," tegasnya.
Sekadar informasi, produsen jamu legendaris itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Di mana gugatan pailit itu diajukan salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
ADVERTISEMENT
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Sedangkan total utang kepada 35 kreditur sebanyak Rp 89 miliar.