Obat hingga Alat Kesehatan Wajib Sertifikat Halal, Apa Saja Kriterianya?

23 Januari 2023 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan pada Hospital Expo 2022 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan pada Hospital Expo 2022 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Melalui beleid tersebut, obat-obatan hingga alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
ADVERTISEMENT
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam," tulis Pasal 1 Ayat 1 pada Perpres Nomor 6/2023, dikutip kumparan, Senin (23/1).
Adapun sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini adalah diberikan terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal.
Disebutkan, cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang halal.
Kriteria cara pembuatan yang halal di dalam beleid ini terdapat 5 kriteria. Pertama adalah komitmen dan tanggung jawab berupa pernyataan tertulis dari pimpinan perusahaan yang memuat komitmen dan tanggung jawab menerapkan metode pembuatan yang halal.
ADVERTISEMENT
Kriteria kedua adalah bahan, di mana di antaranya mengatur bahan wajib bersertifikat halal kecuali bahan yang termasuk dalam kategori bahan tidak kritis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak berasal dari bahan yang diharamkan sesuai syariat islam dan ketentuan perundang-undangan, tidak tercampur dengan bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
"Barang berupa alkohol/etanol dapat digunakan selama alkohol/etanol tersebut tidak berasal dari industri khamar yang secara medis tidak membahayakan dan tidak disalahgunakan," tulis Perpres tersebut.
Pengunjung melihat produk-produk inovasi alat kesehatan saat pembukaan Surabaya Hospital Expo XVI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/6/2022). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
Kriteria ketiga adalah proses, di mana pelaku usaha wajib menyiapkan tempat dan alat terpisah untuk produk halal dengan produk yang tidak halal, dengan prosedur tertulis dan terdokumentasi.
Kriteria keempat adalah produk, di mana produk harus berasal dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, hingga sistem pengemasan dan penyimpanan yang tidak terkontaminasi bahan tidak halal.
ADVERTISEMENT
Terakhir, kriteria kelima adalah pemantauan dan evaluasi. "Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e merupakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen yang disiapkan, dilaksanakan, didokumentasikan, dipelihara, dan dilaporkan oleh pelaku usaha kepada badan penyelenggara jaminan produk halal," bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres 6 Tahun 2023.