Obligor BLBI Tak Bisa Lagi Kabur ke Singapura, Akan Dijemput Paksa

19 Desember 2022 6:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Ratifikasi perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya untuk memburu para buron kasus kejahatan yang selama ini hidup dengan nyaman di Singapura.
ADVERTISEMENT
Mengutip Reuters, Sabtu (17/12), pihak Singapura mengatakan perjanjian itu akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri. Sehingga tersangka tersebut bisa ditangkap di Indonesia.
Terlebih, Singapura tercatat sebagai negara tujuan utama kaburnya pengemplang dana BLBI. Hal ini menjadi catatan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada Agustus tahun lalu.
"Indonesia telah membentuk apa yang disebut gugus tugas BLBI yang mengejar USD 8 miliar dana talangan yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dilunasi," tulis Reuters.

Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa dari Singapura

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyikapi pengesahan RUU ini dengan positif. Sahroni menuturkan, berdasarkan kasus-kasus yang ada, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya UU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, Sahroni menuturkan, para koruptor harus siap dijemput paksa. Ia menyebut sudah tak ada tempat bagi para koruptor untuk berlindung.
"Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” ujar Sahroni kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (15/12).
Sahroni menuturkan, UU ekstradisi dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal. Hal ini juga menguatkan kerja sama antara Indonesia dan Singapura.