Obligor Trijono Gondokusumo Tak Lagi WNI, Bagaimana Nasib Utang BLBI?

14 Oktober 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Obligor Trijono Gondokusumo diketahui sudah tidak tercatat lagi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan keterangan tertulis Satgas BLBI, Trijono sudah menjadi warga negara Singapura.
ADVERTISEMENT
"Trijono Gondokusumo saat ini memang sudah merupakan warga negara Singapura," tulis keterangan tersebut, dikutip Jumat (14/10).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menuturkan, pihaknya akan mengamankan aset-aset yang dimiliki Trijono sebelum berpindah tangan. Tak hanya itu, Rio memastika proses penagihan utang akan tetap berlanjut meskipun Trijono sudah bukan lagi WNI.
Rio menjelaskan, meskipun para obligor BLBI berada di luar negeri atau bahkan pindah kewarganegaraan, mereka tidak akan benar-benar lepas dari Indonesia. Mereka tetap memiliki jejaring bisnis yang sangat besar di Indonesia.
Bahkan, Rio sudah hafal kelakuan obligor yang biasanya akan memindahtangankan harta yang berada di dalam negeri agar tidak terlacak oleh pemerintah. Oleh karena itu, Satgas BLBI gencar melakukan penyitaan aset sembari menagih piutang dari mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita segera mengamankan aset aset tersebut, karena aset-aset ini rawan untuk dipindahtangankan. Walaupun orang-orang itu ada di luar negeri, kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini besar," jelas Rio dalam Media Briefing bersama DJKN, Jumat (14/10).
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
Rio menegaskan, pihaknya akan bergerak secara agresif untuk memonitor aset-aset miliki Trijono dan obligor lainnya yang berada di luar negeri.
"Kita akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka yang ada di Indonesia dan bahkan yang sudah dipindahtangankan," tegas Rio.
Sebelumnya, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel); dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jaksel.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita, dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara. Secara rinci, utang Rp 5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp 4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen, yaitu Rp 489 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam Media Briefing DJKN, Jumat (24/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Rio melanjutkan, kedua aset tersebut nantinya akan dijual secara terbuka atau lelang, atau melalui penyelesaian lainnya. Menurutnya, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," jelasnya.