ODOL Disebut Bikin RI Rugi Rp 700 M, Pemerintah Akui Sulit Mengatasinya

21 November 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk ODOL di PanturaR Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk ODOL di PanturaR Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras, menyebut Pemerintah Indonesia merugi Rp 700 miliar akibat dari beroperasinya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membuat jalan nasional rusak parah.
ADVERTISEMENT
Andi pada Januari 2023 lalu bersama timnya mengecek langsung kendaraan ODOL di Jambi. Dari laporan yang dia terima, setidaknya ada 12 ribu kendaraan ODOL yang lalu-lalang di jalan.
Dari catatannya, pemerintah harus menggelontorkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perbaikan jalan akibat ODOL tersebut. Akan tetapi jumlah pendapatan negara dari pembayaran pajak yang mereka setorkan tidak mampu menutup angka tersebut sehingga negara rugi.
"Dan kemudian para pengusaha batu-bara di sana mengatakan bahwa kami bayar Rp 500 miliar per tahun. Dari angka-angka itu jelas bahwa kerugian negara kita adalah sekitar Rp 700 miliar," kata Andi saat raker dengan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan, Selasa (21/11).
"Ini kasihan Pak Menteri PUPR, berkali-kali anggarkan anggaran di sana tapi enggak pernah dapat menyelesaikan permasalahan," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Semestinya, Kementerian Perhubungan menargetkan Indoensia bisa zero Odol per 1 Januari 2023. Faktanya hingga kini target itu masih jadi angan-angan. Kata Andi, tanpa ada politic will dari pemerintah kendaraan ODOL tetap akan ada bahkan sampai 2045 nanti.

Jalanan Macet Telan Korban Jiwa

Andi berasumsi, bila ada 12 ribu kendaraan ODOL di jalan dengan panjang masing-masing 5 meter, maka total kendaraan ODOL berderet di jalan nasional bisa sampai 60 km.
Barisan kendaraan bermuatan berat itu membuat bahu jalan rusak tidak bisa menahan berat kendaraan yang parkir di bahu jalan. Ditambah kemacetan yang ditimbulkan karena luas jalan tidak memadahi.
"Terbayang layanan masyarakat tentang kesehatan sudah tidak sedikit yang mendapat masalah, bahkan sudah ada yang sampai meninggal karena tidak mampu dibawa ke rumah sakit karena kemacetan. Bayangkan 60 km macetnya. Bisa dibayangkan berapa jam bisa sampai rumah sakit," tegas dia.
ADVERTISEMENT

Persoalan Kompleks Lintas Kementerian

KMenteri PUPR Basuki Hadimuljono saat di UGM, Rabu (25/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menghadiri rapat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui pemberantasan ODOL bukan perkara mudah.
Kata Basuki, tidak cukup mengatasi ODOL hanya dari kebijakan Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas. Dalam operasional ODOL yang mengangkut material produk industri sampai hasil tambang, juga diperlukan kebijakan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
"Kalau mau selesaikan ODOL secara komperhensif kami dikumpulkan. Kamu bertiga pasti tidak akan mampu karena ujungnya di Kemendag dan Kemenperin," kata Basuki.
Senada dengan Basuki, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun berkata sama. Sejak 2022, Kemenhub memang selalu menyatakan bahwa penertiban ODOL di Indonesia bukan perkara mudah. Oleh sebab itu, zero ODOL yang ditarget 1 Januari 2023 belum ada realisasi.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir kita harus melakukannya bersama, enggak mungkin kami bisa melaksanakan sendiri, karena ada pihak-pihak lain yang berkeinginan untuk itu," ujar Budi.

Hukuman Penjara Bagi Sopir ODOL

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan sebenarnya sudah ada regulasi yang melarang ODOL, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 307 Beleid tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bukan cuma perkara penegakannya yang kurang tegas, justru Lasarus menilai regulasi itu terlalu ekstrem dan menjadi salah satu faktor kenapa ODOL masih marak.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau menerapkan pasal ini nanti bagaimana menerapkanya. Kalau semua sopir ODOL kita tangkap, berapa banyak orang masuk penjara hari ini. Mungkin itu kesulitan juga polisinya," kata dia.
Maka solusi yang dia tawarkan adalah bagaimana supaya regulasi tersebut direvisi dengan melibatkan juga pemangku regulasi lain dari pihak Kemendag, Kemenperin, dan Kementerian ESDM. Atau, DPR membentuk Panja khusus untuk membahas ODOL.
"Regulasi harus kita atur supaya tidak seekstrem itu. Tapi enggak mungkin kita biarkan terus," pungkas dia