OIKN Sebut Pakai Kendaraan Listrik di IKN Gratis Pajak, Ini Syaratnya

2 Desember 2023 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membebaskan pajak bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
ADVERTISEMENT
Pembebasan pajak tersebut berlaku baik bagi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini diutarakan oleh Kepala Seksi PPN Industri III DJP Kementerian Keuangan Arief Effendhi. Menurutnya, demi mewujudkan IKN sebagai kota dengan energi hijau, pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak.
Kebijakan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan listrik yang produksi dalam negeri, baik roda dua maupun roda empat.
"Kita berikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk semua jenis kendaraan di atas kendaraan roda satu. Artinya rodanya berapa pun. Mau roda dua, tiga, empat, dan seterusnya. Sepanjang dia kendaraan elektrik yang diproduksi di dalam negeri," kata Arief di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Arief bilang, kebijakan ini masih akan berlaku hingga 13 tahun ke depan, atau tahun 2035 mendatang.
Di sisi lain, Arief menuturkan, kebijakan ini akan beriringan dengan insentif pembebasan PPN yang akan diberikan juga bagi industri otomotif kendaraan listrik dalam negeri.
“Nanti ada fasilitas untuk PPN dorong industri otomotif elektrik dalam negeri, kita dorong. Untuk yang di sini semuanya, sampai (tahun) 2035,” tambah Arief.
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan
Syarat yang disebutkan Arief untuk insentif ini adalah kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dan diberi plat IKN. “Yang penting barangnya diproduksi di dalam negeri, digunakan di IKN sampai dengan Kalimantan masih oke. Nomornya harus plat nomor IKN,” jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Meskipun saat ini, fasilitas di IKN belum rampung sepenuhnya, termasuk fasilitas bakal pembelian kendaraan, Arief memastikan hingga tahun 2030, kendaraan yang dibeli di luar IKN masih diberi kesempatan untuk mencicipi insentif ini.
Di samping upaya pemerintah untuk mendorong industri otomotif di IKN. "Sampai 2030 boleh beli di luar IKN, yang penting mobilnya dikirim ke sana. Nanti laporan pengirimannya maksimal akhir bulan berikutnya. Tadi yang penting nanti plat nomornya plat nomor IKN. Jadi kendaraannya apa pun," papar Arief.
Tidak hanya kendaraan, membeli rumah di IKN juga akan mendapatkan kebebasan membayar PPN dan PPnBM. Hal ini meliputi rumah tapak, rumah susun, kantor toko, pusat perbelanjaan, hingga gudang.
"Dibatasin nggak ukurannya? Nggak ada, nilainya berapa pun (harga) kita kasih fasilitasnya. Rumahnya ukurannya berapa? Terserah. Tapi kita untuk sementara kita batasi dulu ketersediaan rumahnya seperti apa, nanti masih untuk pembelinya kita batasi berapa jumlahnya," kata Arief.
ADVERTISEMENT