Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Berikut Fakta-faktanya

7 April 2020 7:31 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver ojol pakai masker gasmask. Foto: Dok. AgungHB
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojol pakai masker gasmask. Foto: Dok. AgungHB
ADVERTISEMENT
Merebaknya wabah virus corona di Indonesia berdampak langsung pada pekerja lapangan seperti ojek online (ojol). Sebab, jalanan sudah sepi dari warga yang biasa menggunakan ojol.
ADVERTISEMENT
Ancaman bagi nasib ojol tak sampai situ, Menteri Kesehatan Terawan mengatur ojol tidak boleh mengangkut penumpang jika suatu daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tepatnya pada bagian PSBB meliputi peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan adalah layanan ekspedisi ojek online untuk barang, bukan penumpang.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta ojol dilarang bawa penumpang saat PSBB:
Belum Ada Penjelasan Urgensi Ojol Larang Bawa Penumpang
Belum ada penjelasan mengapa ojol ikut disasar dalam Permenkes. Sebab, yang tertulis hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Permenkes 3/2020 sudah mengantisipasi dampak PSBB. Namun, sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Jokowi pada 31 Maret, urusan PSBB dan dampaknya dilempar menjadi urusan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Ini pula yang menjadi alasan pemerintah tak memilih karantina wilayah. Sebab, menurut UU pemerintah pusat (bukan daerah) wajib memenuhi kebutuhan rakyat termasuk pakan ternak.
Selain ojek online pengangkut barang, perusahaan komersial dan swasta yang tidak diliburkan dalam PSBB sebagai berikut: toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan termasuk warung makan/ rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Ada pula bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
ADVERTISEMENT
Media cetak dan elektronik
Selain itu, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel juga tidak diliburkan. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
"Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," bunyi Permenkes itu.
Viral video ojol anti corona di Surabaya. Foto: Dok. Anisbilly
Usul Insentif Rp 100 Ribu/Hari
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menuntut insentif bagi para pengemudi ojol jika PSBB diterapkan. Sebab, penghasilan yang normalnya Rp 200 ribu per hari kini jadi hanya sampai setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun ketika dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Sebab, menurutnya hal ini merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi.
ADVERTISEMENT
Komisi V soal Ojol Tak Angkut Penumpang saat Corona: Driver Harus Dapat Bansos
Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa menyambut baik aturan itu untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. Namun, kata dia, pemerintah harus menjamin keberlangsungan hidup ojek online.
"Intinya saya setuju atas larangan terhadap ojek online mengangkut orang hanya pengiriman barang pada saat sekarang ini untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Hanya harus memperhatikan dampaknya terhadap ojek online tersebut," kata Nurhayati saaat dihubungi, Senin (6/4).
Nurhayati menuturkan dalam aturan PP PSBB pemerintah dapat lebih leluasa untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak melalui program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) atau bantuan sosial. Dia pun berharap para pengemudi ojek online mendapatkan bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk menjalankan JPS tersebut. Semoga pengemudi ojek online ini termasuk di salah program JPS yang diluncurkan pemerintah," tutur dia.
Politikus PPP itu pun berharap adanya kerja sama dari perusahaan transportasi online agar pelaksanaan aturan PSBB dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan menonaktifkan sementara pelayanan mengantar penumpang.
"Akan efektif apabila ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemerintah. Karena di dalam aplikasi mereka ada banyak layanan, perusahaanlah yang harus menghentikan layanan ojeknya tersebut," tutur dia.
Ojol menunggu penumpang di bahu jalan dekat Stasiun MRT Cipete. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Grab Cermati Larangan Ojek Online Bawa Penumpang Jika PSBB Diterapkan
Perusahaan transportasi online Grab Indonesia mengaku saat ini masih mencermati instruksi pemerintah yang melarang ojek online (ojol) membawa penumpang jika Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu, ada pada Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang mengatur soal peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan, ialah layanan ekspedisi ojek online untuk barang bukan penumpang.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, kepada kumparan, Senin (6/4).
Pihaknya menambahkan, sejak awal penyebaran virus corona pada bulan Desember 2019 lalu, Grab Indonesia sebetulnya terus memantau kondisi yang terjadi. Termasuk, siap untuk merespons pemangku kepentingan terkait COVID-19 ini. "Termasuk para mitra pengemudi kami," sambungnya.
Grab Indonesia juga mengklaim, pihaknya telah aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka serta mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh. Seperti, mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan hingga mengatur tas pengiriman secara rapi.
ADVERTISEMENT
"Juga (mengingatkan agar) sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," pungkasnya.