news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

OJK: 18 Asuransi-Reasuransi Spin Off di 2025, 8 Tutup Bisnis Syariah

4 Maret 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 18 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melakukan pemisahan unit atau spin off pada 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan di tahun yang sama, sebanyak 8 perusahaan asuransi dan reasuransi justru memilih untuk mengakhiri bisnis syariahnya atau mengalihkan portofolio.
“Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 Unit Usaha Syariah melakukan spin-off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” kata Mirsa dalam konferensi per Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
Mirza menjelaskan, hal ini berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan oleh 41 perusahaan asuransi dan reasuransi pada Desember 2023.
Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari 41 perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut, 29 di antaranya menyatakan akan melakukan spin off. Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2025 nanti terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru sementara 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” tutur Ogi dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, pada tahun depan akan ada 10 perusahaan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. “Di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru perusahaan asuransi syariah dan 2 perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Ogi.
Menurut dia, OJK akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut. Hal ini termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off.
“Sejauh ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin-off. Namun harus tetap, harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026,” tutup Ogi.
ADVERTISEMENT