Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK: 18 Asuransi-Reasuransi Spin Off di 2025, 8 Tutup Bisnis Syariah
4 Maret 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan di tahun yang sama, sebanyak 8 perusahaan asuransi dan reasuransi justru memilih untuk mengakhiri bisnis syariahnya atau mengalihkan portofolio.
“Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 Unit Usaha Syariah melakukan spin-off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” kata Mirsa dalam konferensi per Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
Mirza menjelaskan, hal ini berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan oleh 41 perusahaan asuransi dan reasuransi pada Desember 2023.
Dari 41 perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut, 29 di antaranya menyatakan akan melakukan spin off. Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2025 nanti terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru sementara 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” tutur Ogi dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, pada tahun depan akan ada 10 perusahaan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. “Di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru perusahaan asuransi syariah dan 2 perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Ogi.
Menurut dia, OJK akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut. Hal ini termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off.
“Sejauh ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin-off. Namun harus tetap, harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026,” tutup Ogi.
ADVERTISEMENT