OJK: 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

7 September 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan saat ini ada 26 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas secara bertahap mulai Rp 2,5 miliar di Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
"Saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, dikutip Sabtu (7/9).
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
Dari 26 penyelenggara P2P lending tersebut, Agusman mengatakan ada 12 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman menuturkan OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bisa berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," tutur Agusman.