OJK: 28 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

5 Agustus 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan saat ini ada 28 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas secara bertahap mulai Rp 2,5 miliar di Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
"Saat ini terdapat 28 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Senin (5/8).
Agusman mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
"Bisa berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha," ujar Agusman.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mencatat pembiayaan fintech P2P lending hingga semester I tahun 2024 naik 26,73 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 66,79 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif senilai Rp 8,33 triliun atau 12,47 persen dari total pembiayaan fintech. Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen.